31.3 C
Jakarta

Ditangkap Polisi Madinah, TKW Sampang Terpisah dengan Bayi

Baca Juga:

JEDDAH, MENARA62.COM – Hamudy, bayi berusia tujuh bulan, kembali ke pangkuan ibunya, Faridah, setelah 12 hari terpisah. Sang ibu adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Sampang, Madura, Jawa Timur.

Faridah ditangkap polisi di Madinah, Arab Saudi, pada 16 Oktober 2019, karena tidak memiliki izin tinggal. Ia langsung dikirim ke Pusat Deportasi Makkah.

Dalam perjalanan, ia menangis dan teringat anaknya yang tertinggal saat penangkapan. “Polisi tidak menghiraukannya,” kata Koordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah, Roland Kamal.

Setelah tiba di pusat deportasi, Faridah meminjam telepon dan menghubungi nomor pengaduan SBMI Jeddah melalui grup percakapan. Setelah menerima pengaduan Faridah, Satuan Tugas SBMI Jeddah langsung melapor ke Ketua SBMI Suib Darwanto.

“Gerak cepat langsung dilakukan seperti biasa. SBMI Jeddah langsung melayangkan surat permohonan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah,” kata Roland.

Petugas KJRI Jeddah kemudian melobi Jawazat (Imigrasi Arab Saudi) agar bisa membawa anak Faridah. Kantor Imigrasi Arab Saudi meminta bukti bahwa bayi Hamudy benar-benar anak Faridah.

SBMI Jeddah mengupayakan penyampaian bukti tersebut. Selama proses 12 hari, anak tersebut dirawat di markas SBMI Jeddah.

“Alhamdulillah hari ini bisa diserahterimakan ke ibunya di penjara pusat deportasi Makkah dengan bantuan diplomatik KJRI Jeddah,” kata Roland, dikutip dari Antaranews.com.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!