28.1 C
Jakarta

DPR Siap Revisi UU ITE, Sementara Pemerintah Tandatangani Pedoman Implementasi UU ITE, Rabu ini (16/6)

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pedoman Implementasi UU ITE akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung pada Rabu (16/6) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, namun semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kominfo yang di dalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal ini disampaikan Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kemkominfo RI, Henri Subiakto, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?” di Media Centre Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut dia, keberadaan Pedoman tersebut sangat penting sebelum revisi UU ITE dilakukan yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama.

“Revisi UU ITE kan waktunya panjang maka digunakan Pedoman untuk menginterpretasikan UU ITE agar penegak hukum tidak menafsirkan UU ITE ke sana ke sini,” ujarnya.

Menurut dia, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau “pasal karet”.

“Pasal karet tersebut menurut Henri seperti Pasal 27 ayat 1 terkait pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengacaman dan pemerasan.

Sementara secara virtual, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.

“Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Abdul Kharis Almasyhari.

Dia pun memastikan bahwa dalam pembahasan, Komisi I akan menyerap masukan dari masyarakat. Terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

“Kalau sudah disampaikan usul revisi kepada DPR, Komisi I siap sekali membahas. Tentunya melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan-masukan untuk menghindari pasal karet,” urai dia.

Dia menjelaskan, UU ITE sesungguhnya sudah mengalami revisi. Dia pun turut dalam proses revisi lalu. Namun, polemik masih saja muncul paska perubahan.

“Perdebatan waktu itu cukup panjang juga kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasal karet dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya, aspek penegakan hukum itu mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut, karena dirasa ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus. Kurang seragam, kurang sama ya mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” imbuh dia.

Hal tersebut kemudian memunculkan rencana untuk kembali dilakukan revisi UU ITE. Terhadap rencana tersebut, lanjut Kharis, Komisi I menyatakan siap membahas.

Sedangkan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, duplikasi pasal sangat mungkin terjadi antara satu UU dengan UU lainnya. Misal, pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran baik, dimana media untuk melakukan pencemaran nama baik bisa bermacam-macam.

“Namun, ketentuan itu juga diatur oleh UU lain. Sehingga nanti pengadilan yang akan menyandarkan pada keterangan ahli, untuk menentukan UU dan pasal mana yang akan diterapkan dan lebih mendekati suatu perbuatan,” tegasnya.

Karena, sangat mungkin suatu perbuatan melanggar dua aturan yang terduplikasi. Kemudian setelah sampai di pengadilan, hakim akan menentukan pasal mana yang lebih dekat.

“Tidak mungkin aturan dari kedua UU yang sama, diterapkan untuk mengadili perbuatan yang sama,” pungkas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!