27.8 C
Jakarta

Dua Poin Hasil Kajian BEM Unkris Terkait RKUHP Disetujui DPR RI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa  (BEM) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menyampaikan apresiasinya kepada Wamenkumhan Prof.Dr.Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum yang telah memperjuangkan beberapa gagasan BEM Unkris terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Gagasan RKUHP BEM Unkris tersebut merupakan intisari dari kajian yang dilakukan oleh BEM Unkris dalam beberapa kali pertemuan.

Kajian yang melibatkan Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa Arafanggi Gunatama, Menteri Kajian, Aksi dan Strategi Hasan Renyaan) dan jajarannya serta Menteri Luar Kampus Gema Putra dan jajarannya termasuk lembaga kajian yang dimiliki Unkris tersebut digelar di Hotel Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan.

“BEM Unkris sebelumnya pernah turut serta berdiskusi bersama Wamenkumham mengenai RKUHP pada beberapa bulan yang lalu dan dalam forum tersebut BEM Unkris  sempat memberikan beberapa gagasan dari kajian BEM Unkris mengenai RKUHP,” kata Presiden Mahasiswa Unkris Pier Lailossa dalam siaran persnya Kamis (8/12/20022).

Pada kajian kedua bersama Wamenhukham, BEM Unkris merekomendasikan beberapa poin penting terkait RKUHP. Di antaranya, pasal 218  tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Pada pasal tersebut, telah dibuat perluasan makna yakni dalam menyerang kehormatan atau harkat martabat diri Presiden atau Wakil Presiden terdapat pengecualian dalam hal unjuk rasa, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden sesuai saran kajian kami,” kata Pier.

Lalu pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara juga telah sedikit diperjelas mengenai pengertian penghinaan, serta penghinaan tidak disamakan dengan mengkritik. “Selain itu, diperjelas juga dalam pasal tersebut masuk sebagai delik aduan sesuai saran kajian kami,” lanjutnya.

Dua poin penting rekomendasi dari BEM Unkris tersebut oleh Kemenhukham kemudian dibawa ke forum resmi dan kemudian disetujui oleh DPR RI sehingga menjadi bagian yang disahkan pada 6 Desember 2022.

Meski dua poin penting hasil rekomendasi BEM Unkris mendapatkan persetujuan anggota DPR RI, Pier menjelaskan bahwa BEM Unkris masih mempertanyakan pada pemerintah mengenai kejelasan beberapa pasal yang tidak terakomodir. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana. “Menurut kajian kami, pasal tersebut yakni pengakuan memiliki kekuatan gaib mengarah pada terancamnya ritual adat yang eksis dan memiliki kewibawaan dalam kehidupan beberapa masyarakat adat. Oleh sebab itu, kami merasa kecewa karena tidak ada pengecualian secara tegas dalam batang tubuh pasal maupun bagian penjelasan terkait praktek ritual adat yang diakui oleh elemen masyarakat adat,” jelas Pier.

Kemudian pasal 278 yang dihapus dan diatur kembali dalam pasal 277 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan. Menurut kajian BEM Unkris, pasal tersebut mengarah pada ketidaksinambungannya perbuatan dengan akibat. Pasal tersebut tidak mempertegas akan munculnya akibat dari perbuatan yang dilakukan. “Harusnya pasal tersebut dijadikan delik materil, mengingat tindakan berjalan dan berkendara diatas tanah/wilayah yang dimaksudkan memiliki daya rusak yang berbeda,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono menyampaikan apresiasi terhadap BEM Unkris yang telah menggelar kegiatan penting dan strategis terkait isu yang tengah berkembang. Sebagai bagian dari generasi muda, sudah selayaknya BEM Unkris memberikan masukan secara kritis kepada pemerintah. “Tentunya masukan tersebut bukan asal bicara tetapi berdasarkan hasil kajian,” kata Rektor.

Menurutnya, BEM Unkris telah menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan DPR RI dengan cara-cara yang intelektual, elegan dan akademis. Tidak dengan cara gegabah seperti aksi unjuk rasa di jalanan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban dan kepentingan masyarakat umum.

Rektor berharap pemerintah/DPR dan lembaga tinggi negara lainnya membuka ruang bagi kaum akademisi untuk menyampaikan aspirasi sehingga terjadi keseimbangan yang harmonis dalam mengelola negara.

“Unkris sangat terbuka kepada siapapun untuk bekerjasama dan melakukan dialog akademis untuk permasalahan apapun dengan melibatkan pusat-pusat studi yang ada di lingkungan Unkris,” tutup Rektor.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!