34.3 C
Jakarta

Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Ahli Waris H. Nimun Minta Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel menerima eksepsi absolut dari Haji Asmat dkk. dan menyatakan gugatan perlawanan (verzet) ditolak.

Adanya putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel menguatkan
putusan sebelumnya nomor 743/Pdt.Plw/ 2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/ HK.02/2/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang isinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dan menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Kuasa hukum ahli waris H. Nimun Bin H. Midan, H. Asmat dkk, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum OHP (Odie Hudiyanto & Partners), menjelaskan putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel merupakan bukti tambahan yang akan diserahkan oleh ahli waris Haji Nimun untuk diserahkan kepada penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri.

“Kami minta Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri segera menetapkan para tersangka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika,” ujar Odie di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Odie menyampaikan bahwa putusan tersebut juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Atas dikeluarkannya keputusan Majelis Hakim PN Jaksel ini, tim kuasa hukum OHP akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yaitu melapor ke Bareskrim Polri, BPN Jakarta Selatan dan Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.

“Pertama kami akan melapor dan meminta tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan status tersangka pelaku mafia tanah milik H. Nimun. Langkah kedua, melapor ke BPN Jaksel bahwa dengan dikeluarkannya keputusan PN Jaksel, pemilik sah tanah di Jalan Mawar Kelurahan Bintaro adalah H. Nimun serta ahli warisnya. Dan langkah ketiga, meminta kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kompensasi atau pembayaran kepada ahli waris yang tanahnya terkena normalisasi Kali Pesanggrahan karena sudah tidak ada sengketa,” tegas Odie.

Ditemui usai mengikuti persidangan, salah satu ahli waris H. Nimun, H. Asmat (57 thn) dengan mata berkaca-kaca mengucap syukur atas usaha dari tim kuasa hukum OHP yamg hampir 3 tahun lamanya bersama-sama 28 ahli waris H. Nimun lainnya berhasil menuntut hak kepemilikan tanah dan ganti rugi.

“Alhamdulillah tanah bapak saya sudah kembali kepada hak anak-anak dan cucu-cucunya. Allah sudah menentukan keputusan ini,” kata H. Asmat terbata-bata.

Odie Hudiyanto juga mendesak kepada Dinas SDA Pemprov DKI agar segera membayar kompensasi atau pembayaran ganti rugi tanah yang terkena normalisasi Kali Pesanggrahan.

“Kami minta pembayaran ganti rugi tanah sudah dibayarkan oleh Dinas SDA sebelum Hari Raya Lebaran 2024. Kami minta secepatnya, karena pemilik tanah lain yang.terkena normalisasi Kali Pesanggrahan sudah dapat penggantian, sedangkan ahli waris H. Nimun belum cair karena keburu dicaplok oleh mafia tanah,” imbuhnya..

Sebelumnya ahli waris Haji Nimun pada tanggal 25 September 2023 membuat pengaduan masyarakat yang pada pokoknya mengajukan perlindungan dan bantuan hukum atas dugaan pemalsuan surat akta otentik.

Atas pengaduan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang, dari mulai Pelapor, Lurah Bintaro, BPN Jakarta Selatan, RT/RW setempat dan Terlapor yaitu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.

“Atas bukti-bukti tersebut, kami menuntut kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan para tersangka karena perkara pidana dugaan pemalsuan surat otentik sudah semakin terang benderang,” ujar Odie.

Hal ini tambah Odie, bertujuan agar ahli waris Haji Nimun sebagai pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan memberantas mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN dan oknum Kelurahan yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli dengan kedok program PTSL atau program pertanahan lainnya yang telah merusak kepercayaan masyarakat.(*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!