31.3 C
Jakarta

Empat Tahun Mengaji, Masjid Syekh Zayed Solo Khatamkan Fathul Mu’in

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Masjid Raya Syekh Zayed Solo menuntaskan pengajian kitab Fathul Mu’in sekaligus membuka kajian kitab Kanzur Roghibin atau yang dikenal sebagai Hasyiyah al-Mahalli, Ahad malam (11/10/2026). Kegiatan yang dipenuhi jamaah ini dipimpin Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha dan menjadi penanda kesinambungan kajian fikih di masjid tersebut.

 

Khataman Fathul Mu’in mengakhiri rangkaian pembelajaran yang berlangsung rutin sejak September 2022. Selama lebih dari empat tahun, para peserta mendalami kitab fikih karya Syekh Zainuddin al-Malibari tersebut, dengan pengayaan penjelasan melalui kitab I’anatut Thalibin.

 

Pengajian yang berlangsung setiap Ahad bakda Magrib dan Kamis bakda Zuhur ini tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian pembacaan kitab. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pendalaman hukum Islam, penguatan metodologi fikih, dan pembelajaran langsung dari guru yang memiliki kompetensi di bidangnya.

 

Usai khataman, pengajian langsung berlanjut dengan pembukaan kitab Kanzur Roghibin atau Hasyiyah al-Mahalli. Pergantian kitab ini menegaskan bahwa khataman bukanlah akhir perjalanan belajar, melainkan awal untuk mendalami khazanah keilmuan Islam berikutnya.

 

Perdalam Fikih dengan Pendekatan Tahqiq

 

Kitab Fathul Mu’in dikenal sebagai salah satu rujukan penting dalam tradisi fikih mazhab Syafi’i. Pembahasannya yang padat menuntut ketelitian dalam memahami istilah, struktur teks, batasan hukum, serta argumentasi yang mendasari pendapat para ulama.

 

Karena itu, pengkajian kitab klasik tidak cukup dilakukan melalui penerjemahan harfiah. Peserta perlu memahami konteks pembahasan, syarat penerapan hukum, pengecualian, serta keterkaitan suatu ketentuan dengan penjelasan ulama lainnya.

 

Dalam pengajian tersebut, kitab I’anatut Thalibin digunakan untuk memperkaya pemahaman terhadap Fathul Mu’in. Melalui penjelasan tambahan ini, peserta dapat menelusuri substansi hukum sekaligus memahami konstruksi argumentasi fikih secara lebih mendalam.

 

Di bawah bimbingan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pembelajaran juga diarahkan melalui pendekatan tahqiq, yakni penelaahan secara cermat terhadap teks dan argumentasi keilmuan. Pendekatan ini menempatkan ketepatan memahami sumber sebagai fondasi penting dalam mempelajari hukum Islam.

 

Kajian turut diperkaya dengan perspektif perbandingan mazhab. Pandangan ulama dari berbagai mazhab digunakan untuk menjelaskan perbedaan metode penetapan hukum, baik dalam memahami dalil, menerapkan kaidah usul fikih, maupun mempertimbangkan konteks persoalan.

 

Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari perkembangan intelektual Islam. Untuk memahaminya secara proporsional, seseorang tidak cukup mengetahui kesimpulan hukum, tetapi juga perlu menelusuri dasar argumentasi dan metodologi yang digunakan para ulama.

 

Kemampuan tersebut penting bagi para pengkaji hukum Islam, terutama ketika menghadapi persoalan kontemporer seperti transaksi ekonomi modern, perubahan hubungan sosial, dan persoalan keluarga. Analisis yang cermat diperlukan agar jawaban hukum tetap berpijak pada sumber dan metodologi keilmuan yang tepat.

 

Sanad dan Ijazah, Menjaga Tradisi Keilmuan

 

Rangkaian khataman juga diisi dengan pembacaan silsilah sanad kitab Fathul Mu’in oleh Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. Sanad tersebut berkaitan dengan perjalanan belajarnya di Pondok Pesantren Fathul Ulum Kwagean dan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

 

Dalam tradisi pembelajaran kitab klasik, sanad menunjukkan mata rantai transmisi ilmu dari seorang guru kepada guru-guru sebelumnya. Tradisi ini menegaskan pentingnya bimbingan guru dan kesinambungan proses belajar dalam memahami literatur keislaman.

 

Setelah pembacaan sanad, Mustain Nasoha memberikan ijazah kepada para peserta. Prosesi tersebut ditandai dengan ucapan, “Ajaztukum,” yang berarti “Aku memberikan ijazah kepada kalian.” Para peserta kemudian menjawab, “Qabiltu,” yang berarti “Aku menerima.”

 

Pemberian ijazah menjadi bagian dari tradisi hubungan keilmuan antara guru dan murid. Namun, tradisi tersebut juga menuntut tanggung jawab untuk terus memperdalam materi, menjaga ketelitian dalam mengutip sumber, dan menyampaikan ilmu secara tepat.

 

Penguasaan kitab rujukan juga menjadi bekal penting dalam pembahasan Bahtsul Masail, yakni forum pembahasan persoalan keagamaan yang membutuhkan penelusuran sumber dan pengujian argumentasi secara sistematis.

 

Dalam konteks ini, kemampuan membaca kitab kuning harus disertai pemahaman istilah fikih, konteks pendapat ulama, serta batas penerapan suatu ketentuan hukum. Dengan demikian, rujukan klasik dapat dipahami secara bertanggung jawab ketika digunakan untuk menelaah persoalan masyarakat.

 

Pengajar Pesantren dan Dosen UIN

 

Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha merupakan musahih LBM, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta, pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta, serta dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Aktivitasnya di bidang pendidikan dan pengajaran mempertemukan tradisi pesantren, perguruan tinggi, dan pembelajaran agama di tengah masyarakat. Selain mengajar, ia juga produktif menulis karya ilmiah berbahasa Arab.

 

Tercatat, sebanyak 18 kitab telah ditulisnya dalam sejumlah bidang kajian keislaman. Di antaranya Raudlul Badi’ fi Ikhtilafatil Usul baina Madzahibil Arba’ah, yang membahas perbedaan pendapat dalam persoalan usul di antara empat mazhab, serta Tahrirul Qira’at Syarah Syatibiyyah, karya enam jilid yang mengulas ilmu qiraat Al-Qur’an.

 

Pengajaran dan penulisan menjadi dua jalur yang saling melengkapi dalam pengembangan ilmu. Melalui pengajaran, pengetahuan ditransmisikan secara langsung kepada peserta, sedangkan penulisan menjadi sarana dokumentasi dan pendalaman pemikiran bagi generasi berikutnya.

 

Khataman Fathul Mu’in di Masjid Raya Syekh Zayed Solo pada 11 Oktober 2026 pun menjadi penanda perjalanan panjang pembelajaran sejak September 2022. Lebih dari sekadar menuntaskan satu kitab, kegiatan ini memperlihatkan pentingnya konsistensi belajar, ketelitian memahami teks, dan kesinambungan tradisi keilmuan.

 

Dengan dimulainya kajian Kanzur Roghibin atau Hasyiyah al-Mahalli, proses pendalaman fikih di Masjid Raya Syekh Zayed Solo terus berlanjut. Khazanah keilmuan Islam tidak hanya diwariskan sebagai peninggalan intelektual masa lalu, tetapi juga terus dipelajari dan ditelaah untuk menjawab kebutuhan masyarakat masa kini. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!