27.3 C
Jakarta

FH UNIMMA Gelar Webinar Sambut Mahasiswa Baru

Baca Juga:

 

MAGELANG, MENARA62.COM– Banyak masalah yang kini dihadapi bangsa Indonesia, salah satunya ialah hilangnya jati diri dan integritas yang seharusnya dimiliki oleh lembaga KPK, lembaga yang sejatinya menjadi garda terdepan di Republik ini. Namun, kekokohan tersebut saat ini banyak diragukan oleh masyarakat. Hilangnya integritas dan kepercayaan KPK paling banyak disorot oleh publik, para petinggi KPK dinilai tidak tegas, lamban dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi saat ini.

Realita tersebut disajikan bagi mahasiswa baru Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) untuk memulai perkuliahan dalam bentuk webinar bertajuk Welcoming Student pada Rabu (22/09). Penyambutan kedatangan mahasiswa baru tersebut dilaksanakan secara offline di Auditorium Kampus 1 UNIMMA dan secara online melalui zoom meeting.

Webinar dengan tema “Mengapa KPK Ku Kini?” tersebut mengundang akademisi serta praktisi hukum, yaitu Prof. Denny Indrayana, S.H, LL.M, Ph.D (Guru Besar HTN dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm),  Dr. Habib Muhsin Syafingi, S.H, M.Hum (Dosen Hukum Tata Negara FH UNIMMA), dan Asfinawati, S.H (Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, S.H, M.Hum, Dekan FH dalam sambutannya menyampaikan webinar ini diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan dan sambutan kepada mahasiswa baru FH UNIMMA. “Selain itu, hal ini juga menambah wawasan kepada para mahasiswa khususnya pada mahasiswa baru terkait dengan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan selama perkuliahan di UNIMMA”, ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, tema ‘Mengapa KPK Ku Kini?’ dipilih dengan maksud agar mahasiswa menjadi generasi kritis dan memberikan empati terhadap pelaksanaan hukum dan pelaksanaan pembangunan, serta kritis pada isu-isu di sekitar, sehingga mahasiswa UNIMMA dapat menjadi generasi yang mampu melanjutkan perjuangan.

Dalam acara tersebut, Dr. Habib memberikan pengantar tentang kelembagaan KPK. “Bahwa KPK merupakan lembaga negara berdasarkan constitusion importance artinya KPK bukan merupakan lembaga negara yang disebut dalam konstitusi namun melaksanakan amanah atau tujuan dari konstitusi berdasarkan pasal 24 ayat 3 UUD 45,” ujarnya.

Prof. Denny Indrayana memaparkan materi Mengkader Mahasiswa Pejuang Anti-Mafia Peradilan dengan mengkaji Nasib KPK Kini dan Tugas Menjadi Mahasiswa Ulil Albab

Sementara itu, Prof. Denny Indrayana memaparkan materi Mengkader Mahasiswa Pejuang Anti-Mafia Peradilan dengan mengkaji Nasib KPK Kini dan Tugas Menjadi Mahasiswa Ulil Albab. Beliau menyebutkan pribadi Ulil Albab merupakan pribadi yang lengkap, tidak hanya mempunyai IPTEK (Ilmu Pengetahuan ndan Teknologi) tapi juga IMTAQ (Iman dan Taqwa). “Sebagai mahasiswa FH, itu adalah lahan ibadah yang harus dibuat lebih semangat untuk memperjuangkan. Jadilah pribadi yang ulil albab yaitu pribadi yang cinta ilmu dan bersyukur atas nikmat Allah, pribadi yang mampu melihat mana yang haq dan yang bathil, bersikap kritis dengan pengetahuan, mempunyai sifat tabligh menyampaikan ilmu dengan bertanggungjawab serta pribadi yang takut hanya kepada Allah,” jelasnya.

Di akhir sesi, Asfinawati, S.H menjelaskan tentang Masa Depan KPK – Pemberantasan Korusi dengan sudut pandang praktisi hukum mengenai persoalan eksistensi KPK. Webinar diakhiri dengan diskusi tanya jawab dan dimeriahkan dengan tarian Merah oleh 2 orang mahasiswa FH Unimma. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!