32.3 C
Jakarta

Hukuman Kebiri Belum Membuat Jera Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Undang-Undang nomor 17 / 2016 yang memberikan pemberatan hukuman, berupa hukuman kebiri kimia telah diberlakukan. Namun hal tersebut belum juga membuat jera para pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Pasca diberlakukannya UU noor 17/2016 kita masih menemukan adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak,” jelas Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sujatmiko, Sabtu (20/5/2017).

Sujatmiko mengakui implementasi undang – undang UU 17 Tahun 2016 juga masih rendah. Tercatat baru diterapkan pada 1 kali kasus, yakni pemindanaan terhadap pemerkosa Almarhumah Yyn oleh PN Rejang Lebong Bengkulu.

Menurutnya, masih rendahnya tuntutan dan belum diberlakukannya secara penuh UU 17 Tahun 2016, adalah sebagai akibat dari masih belum optimalnya pemahaman para pemangku kepentingan terutama penegak hukum. Umumnya kasus permerkosaan dan pencabulan terhadap anak masih diadili dengan menggunakan UU 35 tahun 2014 dan bukan UU 17 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, Kemenko PMK akan terus mendorong K/L terkait untuk segera meningkatkan upaya sosialisasi tentang UU tersebut dan mendesak K/L terkait untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan tehnis hukuman tambahan seperti yang diamanatkan UU 17 Tahun 2016. Selanjutnya mengimbau kepada semua aparat penegak hokum untuk segera mengimplementasikan UU No.17/2016 itu apabila benar-benar terdapat bukti nyata oleh para pelakunya.

Lebih lanjut Sujatmiko menegaskan bahwa maraknya tindak kekerasan seksua lterhadap anak disebabkan oleh belum optimalnya system pencegahan kekerasan terhadap anak.  Pemerintah telah berupaya menghindari kejadian pemerkosaan dengan mencanangkan program Three Ends yang salah satunya adalah “akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak”, menerbitkan UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 dan langkah-langah lainnya seperti meningkatkan berbagai fasilitas ramah anak, dan upaya-upaya untuk memperkuat fungsi keluarga.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator PMK, tindak kekerasan terhadap anak sejak bulan Januari hingga April tahun 2017 berjumlah sebanyak 408 kasus. 306 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.  Kasus yang terakhir dan membuat kita miris adalah pencabulan oleh seorang tenaga pendidik DFP (24 tahun) terhadap siswinya GA (13 tahun) di Kecamatan Ciputat – Kabupaten Tangerang Selatan. Sujatmiko menyayangkan bahwa hukuman yang seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam UU No 17/ 2016, belum banyak yang dijatuhkan kepada para pelaku dan ha linilah yang akhirnya belum memberikan efek  jera terhadap para pelakunya.

Sementara berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), puncak tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada tahun 2014 dengan jumlah mencapai 5.066 kasus.  Jumlah ini meningkat sebanyak 755 kasus dibandingkan padatahun 2013.  Jumlah itu menurun pada tahun 2015 menjadi 4.309 kasus, namun meningkat lag ipada tahun 2016 menjadi 4.482 kasus.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!