26.1 C
Jakarta

Ini Cara Kabupaten Rejang Lebong Bikin PNS Tidak Mangkir

Baca Juga:

Jakarta, Menara62.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Lampung punya cara tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang mangkir kerja di hari pertama setelah libur Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, RA Denni saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang mangkir kerja pada hari pertama setelah libur Idul Fitri 1439 Hijriyah sesuai dengan PP No.53/2010, tentang Disiplin PNS.

“Sanksinya berupa pembinaan, kemudian ada juga penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat,” katanya.

Untuk memastikan ASN di daerah tidak ada yang mangkir kerja pada hari pertama masuk pada Kamis (21/6), setelah libur panjang terhitung 11-20 Juni, dirinya bersama dengan petugas dan inspektorat, Satpol-PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai OPD.

“Karena Pemkab Rejang Lebong memberlakukan enam hari kerja, jadi mulai Kamis mereka sudah masuk kerja. Tidak ada istilah hari terjepit, karena waktu kerjanya enam hari dalam seminggu,” ujarnya.

Dia mengimbau kalangan ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan itu, mengingat waktu libur lebaran yang sudah diberikan pemerintah pada tahun ini cukup panjang hingga 10 hari.

Sementara itu, kalangan ASN di daerah itu yang mangkir kerja hari pertama pada libur Lebaran 2017, kata dia, terdapat puluhan orang, dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan, kemudian ada juga yang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala maupun pangkat.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!