27.8 C
Jakarta

Ironis, Banyak Pekerja Di Sektor Pemerintah Yang Belum Terkaver Sistem Jaminan Sosial

Baca Juga:

BOGOR, MENARA62.COM–  Pekerja formal yang terdaftar dalam sistem Jaminan Sosial ternyata tidak melulu didominasi oleh pekerja disektor swasta. Bahkan hasil monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), banyak pekerja yang bekerja di kantor pemerintah belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sungguh sangat ironis, satu sisi pemerintah mengkampanyekan program jaminan sosial untuk seluruh penduduk tetapi disektor pemerintah sendiri masih banyak yang belum tersentuh program nasional ini,” kata Rudy Prayitno, anggota DJSN di sela temu media DJSN, Sabtu (10/02).

Mereka yang bekerja di kantor pemerintah yang belum terkaver program jaminan sosial adalah pekerja non PNS. Baik statusnya dengan pekerja harian lepas, pekerja kontrak maupun honor daerah. Tetapi mereka adalah orang-orang yang bekerja di kantor pemerintah setiap harinya.

“Status pekerja kontrak yang diakui Kementerian PAN dan RB hanya yang berstatus pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak. Diluar itu tidak diakui. Ini problem sangat serius,” lanjut Rudy.

Menurut Rudy, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja berstatus kontrak di kantor pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hak-hak pekerja. Semestinya ini tidak dilakukan oleh pemerintah karena itu artinya pemerintah memberikan contoh buruk.

“Jaminan sosial tidak hanya, upah bahkan ada yang hanya Rp 500 ribu per bulan. Ini sangat buruk. Dan ini kami temukan hampir di semua propinsi, kementerian dan lembaga pemerintah,” tukas Rudy.

Diakui Rudy, hingga kini masih banyak segmen pekerja yang belum tergarap oleh sistem jaminan sosial. Seperti profesi guru, masih ada sekitar 1,5 juta orang terutama guru swasta. Selain itu kaum nelayan yang jumlahnya sangat banyak, nyatanya baru teridentifikasi sekitar 1,8 juta orang.

Bagi Rudy, masih rendahnya kaum pekerja yang terkaver sistem jaminan sosial menjadi indikasi masih besarnya pekerjaan rumah yang harus digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!