JAKARTA, MENARA62.COM– PT Penjaminan Jamkrindo Syariah tandatangani lima jenis kerjasama dengan PT Nusa Tenggara Barat Syariah. Penandatanganan kerjasama dua lembaga keuangan tersebut adalah untuk pertama kalinya dilakukan sebagai bagian dari ekspansi pasar di tahun 2019.
Adapun ke lima jenis perjanjian kerjasama tersebut adalah Nota Kesepahaman Bersama, Kafalah Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) iB & KUR iB Online, Kafalah Pembiayaan Konsumer, Kafalah Pembiayaan Kontra Bank Garansi (KBG) serta Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang /Jasa.
Gatot Suprabowo selaku Plt. Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam siaran persnya menjelaskan kerjasama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi Bank NTB Syariah selaku penerima jaminan, bekerjasama dengan Jamsyar akan menambah jumlah customer based. Sebab calon debitur yang memiliki collateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable.
“Dengan demikian bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya sehingga penyaluran pembiayaan bisa meningkat tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian atau prudential,” jelas Gatot, Jumat (7/12).
Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, lanjut Gatot, maka perhitungan risiko dalam menghitung ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) pada sebuah bank menjadi lebih kecil bobot risikonya sehingga CAR akan meningkat. Karena CAR diperoleh dari perbandingan antara modal dengan ATMR dimana dengan modal yang tetap, tetapi ATMR menurun maka CAR menjadi lebih besar sehingga kapasitas lending bank menjadi lebih besar.
Sedang manfaat untuk Terjamin (debitur yang dijamin) adalah apabila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiayaan dari Bbnk karena persyaratan yang tidak bankable. Dengan adanya penjaminan persyaratan yang awalnya tidak bankable menjadi bankable, selanjutnya terjamin akan menerima pembiayaan dari bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.
Apabila terjadi default maka kewajiban terjamin akan berhenti kemudian penjamin akan mengkaver beberapa kali angsuran dari terjamin kepada bank.
“Manfaat untuk Jamkrindo Syariah selaku penjamin adalah menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin,” lanjut Gatot.
Dengan kerjasama tersebut Gatot berharap dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis baik bagi Jamkrindo Syariah maupun Bank NTB Syariah terutama untuk ekspansi pasar pada tahun 2019.
Adapun target penjaminan PT Jamkrindo Syariah pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 13,8 triliun dengan target laba Rp 18,9 miliar. Sampai dengan posisi 30 November 2018, volume penjaminan telah mencapai Rp 19,29 triliun (139,10% dari RKAP 2018) sedangkan laba pada posisi yang sama telah mencapai Rp 21,7 miliar (115,1 % dari RKAP 2018).
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Jamkrindo Syariah dengan PT Bank Nusa Tenggara Barat Syariah itu sendiri dilakukan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Jl Pejanggik No. 30, Mataram. Perjanjian ditandatangani oleh Gatot Suprabowo dengan Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Barat Syariah. Hadir ikut menyaksikan Achmad Sonhadji, Direktur Operasional PT Jamkrindo Syariah.