JAKARTA, MENARA62.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) terus bergerak masif dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini diperkuat melalui sosialisasi berkelanjutan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Direktur Belmawa Kemdiktisaintek, Benny Bandanadjaja, menegaskan bahwa fokus utama dari aturan terbaru ini tidak hanya sekadar penanganan setelah kejadian, melainkan pada aspek pencegahan yang kuat. Sosialisasi ini dirasa sangat krusial karena masih banyak civitas akademika yang belum menyadari batasan perilaku kekerasan.
“Banyak yang masih belum memahami bahwa tindakan tertentu yang dianggap biasa itu ternyata sudah masuk dalam kategori kekerasan. Sehingga banyak yang merasa, ‘Loh, saya kan cuma bercanda.’ Padahal itu bukan bercanda lagi. Menurut korban, itu bisa jadi tindakan perundungan (bullying) yang dampaknya membekas,” ujar Benny pada kegiatan Ngopi Bareng Media, Selasa (19/5/2026).
Benny menjelaskan, regulasi ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang awalnya hanya berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
Melihat dinamika kasus di lapangan, pemerintah memperluas cakupan tersebut melalui aturan baru di tahun 2024 yang kini mencakup Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Dengan perubahan ini, bentuk kekerasan yang dilarang kini dibagi menjadi beberapa kategori utama:
- Kekerasan Fisik: Tindakan pemukulan atau kontak fisik yang merugikan.
- Kekerasan Psikis: Ucapan, hinaan, atau omongan yang menyakitkan hati.
- Kekerasan Seksual: Segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
- Diskriminasi dan Intoleransi: Perilaku membedakan atau tidak menghargai keberagaman.
- Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Aturan kampus atau organisasi yang bersifat diskriminatif.
Ruang lingkup aturan ini mengikat seluruh ekosistem kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga mitra perguruan tinggi, baik untuk kegiatan di dalam maupun di luar kampus. Selain itu, media kekerasan kini juga mencakup ranah digital (elektronik) seperti pesan singkat (WhatsApp) dan media sosial.
Transformasi Satgas dan Kehadiran “Portal Sahabat”
Seiring dengan perluasan nomenklatur ini, Benny mengimbau seluruh perguruan tinggi yang telah memiliki Satgas PPKS untuk segera melakukan penyesuaian struktur menjadi Satgas PPKPT. Perubahan nama ini penting karena mandat yang diemban kini jauh lebih luas, tidak lagi hanya menangani kasus seksual.
Dari total sekitar 4.000 perguruan tinggi di Indonesia (negeri dan swasta), hampir setengahnya dilaporkan telah berhasil membentuk satgas. Mengingat jumlahnya yang besar, Direktorat Belmawa menyediakan platform digital “Portal Sahabat” di bawah naungan sistem Pembelajaran Daring Indonesia (PDITT/Mispadan).
“Lewat Portal Sahabat, kami menyediakan modul-modul pelatihan, panduan penanganan kasus, video edukasi, hingga pelaksanaan webinar. Kami juga mengintegrasikan panduan PPKPT ini ke dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), karena mahasiswa baru datang dan pergi setiap tahunnya, sehingga edukasi harus terus diperbarui,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam proses penanganan kasus, Satgas PPKPT harus memegang teguh prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan terbaik korban guna meminimalisasi trauma. Kerahasiaan identitas dan data pelapor wajib dijaga ketat agar menumbuhkan keberanian bagi korban untuk bersuara.
Jika terdapat kasus berskala berat yang tidak mampu diselesaikan secara internal oleh pihak kampus, perguruan tinggi diarahkan untuk berkoordinasi dan meneruskan laporan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Ia juga mengakui bahwa terdapatb tren kenaikan grafis laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dalam waktu dekat. Kenaikan ini dinilai sebagai indikator positif bahwa sosialisasi mulai berhasil dan para korban kini merasa aman serta percaya untuk melaporkan tindakan yang mereka alami.
Namun Benny mengingatkan bahwa dalam membaca data penanganan kekerasan, angka laporan yang melonjak di awal bukanlah sebuah kegagalan, melainkan fase krusial dari proses pencegahan.
“Kalau saya analisis, datanya akan naik dulu sampai pada satu titik. Saat fungsi satgas terus berjalan dan pencegahan berhasil tepat sasaran, barulah laporan itu akan turun. Yang justru menjadi pertanyaan adalah kalau sebuah kampus sama sekali tidak ada laporan; apakah memang satgasnya betul-betul berhasil mencegah, atau justru karena korbannya yang tidak yakin untuk melapor?” ungkap Benny.
Melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) berkala ini, pemerintah dapat menganalisis secara riil peta sebaran kasus untuk menentukan langkah pencegahan yang lebih taktis ke depan.
2.551 PTS Telah Miliki Satgas
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga memaparkan pembaruan data yang cukup signifikan mengenai kesiapan instansi pendidikan. Berdasarkan basis data kementerian, saat ini tercatat sudah ada 2.551 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang resmi membentuk Satgas Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT / sebelumnya Satgas PPKS).
Pemerintah mendorong penuh agar perguruan tinggi yang belum melakukan penyesuaian nomenklatur dan fungsi satgas baru ini segera berbenah. Bagi kampus dengan keterbatasan staf atau sumber daya manusia (SDM) yang berat, Kemdiktisaintek menyarankan skema kolaborasi. Satgas kampus dipersilakan meminta bantuan atau bekerja sama dengan relawan dan komponen komunitas di lingkungan kampus guna membantu beban kerja satgas secara bersama-sama.
Guna menumbuhkan kesadaran kolektif yang kuat, Belmawa menekankan bahwa edukasi mengenai aturan PPKPT ini tidak boleh bersifat seremonial atau hanya diberikan satu kali saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Kemdiktisaintek merancang strategi edukasi yang bersifat berkelanjutan dan berjenjang:
- Edukasi Berkelanjutan: Materi pencegahan kekerasan wajib terus disampaikan secara berkala kepada mahasiswa tingkat dua, tingkat tiga, hingga tingkat akhir melalui berbagai media.
- Pendekatan Strategis: Sosialisasi tidak hanya mengandalkan situs web, tetapi juga diintegrasikan langsung lewat kelas-kelas perkuliahan, serta melibatkan peran mentor/kakak tingkat.
- Fokus pada “Penjagaan”: Esensi utama dari regulasi ini adalah tindakan preventif (penjagaan) agar kasus-kasus buruk tidak perlu sampai terjadi terlebih dahulu.
“Intinya kita berharap tumbuhnya kesadaran dari mahasiswa itu sendiri untuk sama-sama saling menjaga. Kepatuhan ini harus lahir bukan hanya karena adanya peraturan tertulis, tetapi karena mahasiswa memang memahami dan peduli terhadap ruang aman di kampus mereka,” pungkas Benny.
