JAKARTA – Kementerian Agama menurunkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus pada musim haji 1439H/2018M. Ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali mengatakan tim pengawas ini berfungsi memastikan bahwa seluruh jemaah haji khusus mendapatkan hak sesuai kontrak dan perjanjian dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen,” tegas Nizar seperti dikutip dari laman kemenag, Jumat (13/7).
Musim haji tahun ini, kuota jemaah ibadah haji khusus Indonesia berjumlah 17 ribu orang. Jemaah haji khusus ini termasuk dalam kuota resmi jemaah haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu jemaah.
Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Oleh karena itu, Nizar meminta para pengawas memiliki kecermatan dan kejelian untuk melihat pelaksanaan ibadah haji khusus di lapangan.
Misalnya, Nizar meminta tim pengawas untuk memperhatikan masalah pembimbing ibadah haji yang disediakan PIHK. Nizar berharap PIHK menyediakan pembimbing ibadah haji yang bersertifikat. Ini untuk memberikan jaminan bahwa jemaah memperoleh kualitas bimbingan yang prima.
“Haji itu yang utama adalah keabsahan dalam ibadah. Jadi pembimbing ibadah haji merupakan hal penting,” kata Nizar.
Di samping itu, Nizar menambahkan, setidaknya ada enam layanan lain yang harus menjadi prioritas pengawasan pelaksanaan ibadah haji khusus. Keenam layanan itu adalah pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, perlengkapan jemaah, dan kesehatan jemaah haji khusus.
“Khusus terkait pelayanan kesehatan, saya ingin garis bawahi, bahwa penyediaan obat-obatan untuk jemaah haji khusus adalah tanggung jawab PIHK. Jangan sampai bercampur dengan obat-obatan bagi jemaah haji reguler,” tutur Nizar.
Nizar pun berharap tim pengawas melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan teliti, sehingga memastikan jemaah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Senada dengan Nizar, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyatakan bahwa tim ini diharap dapat bekerja dengan optimal.
Arfi menambahkan, tim yang dibentuk terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang secara adhoc tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Arab Saudi. Kedua, kelompok yang tergabung dalam PPIH di tanah air.