INDRAMAYU, MENARA62.COM – KNPI Indramayu akan melakukan pendataan warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah terkait wabah Covid-19. Kegiatan pendataan tersebut akan melibatkan organisasi kepemudaan (OKP) lainnya untuk menghindari tumpang tindih data.
Usai mengikuti video teleconference bersama Gubernur Jabar Ridwan Kami, Ketua DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Yoga Rahadiansyah mengatakan bantuan sudah disalurkan ke masyarakat baik oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Tetapi sebagian dari masyarakat ada yang belum menerima.
“Tugas kami mendata mereka yang terlewatkan, sehingga nanti semuanya akan mendapatkan bantuan,” kata Yoga, Ahad (19/4/2020).
Data yang dikumpulkan KNPI Kabupaten Indramayu nantinya akan dikolaborasikan dengan data dari OKP lain dan dihimpun oleh KNPI Jawa Barat.
“Intinya kami menyambut baik ajakan Gubernur Jawa Barat untuk ikut melakukan pendataan warga yang memang membutuhkan bantuan,” tuturnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Ketua KNPI Jawa Barat Rio F Wilantara, dalam arahannya meminta bantuan KNPI untuk mendata dengan baik warga yang memang terdampak Covid-19 dan membutuhkan bantuan.
Menurut Ridwan Kamil, ada 9 jenis bantuan dari negara ke masyarakat yakni bantuan PKH, Kartu Sembako katagori miskin lama, Kartu Prakerja katagori khusus penganguran dan pemuda yang kena PHK (600 Ribu x 3 Bulan), Bansos Presiden katagori khusus perantau JABODETABEK
Lalu Dana Desa 30% untuk warga miskin karena COVID-19, Bantuan Sosial dari KEMENSOS katagori untuk yang berprofesi dengan catatan 25%-40% kategori rawan miskin karena COVID-19, Bantuan Provinsi katagori yang belum menerima bantuan, Dana Pemerintah Kota Kabupaten, gerakan sosial (gerakan bagi-bagi nasi bungkus misalnya) bagi orang-orang yang tidak termasuk atau terdaftar dari katagori 8 pintu bantuan (susah masuk kategori formal) seperti (Gelandangan,pengemis, orang dengan gangguan jiwa) agar mereka tidak kelaparan.
“Dari ke delapan pintu bantuan diatas jangan sampai ada penerima bantuan ganda karena katagorinya sudah jelas,” tandas Emil yang kemudian menugaskan KNPI Se-Jawa Barat agar bergerak memastikan jangan sampai ada warga yang terlewat untuk mendapatkan bantuan.
Kalaupun ada yang terlewat, lanjut Emil, tugas KNPI adalah mendata warganya yang belum mendapatkan bantuan dari delapan pintu bantuan spesialis anggaran negara dan melaporkan pada Pusat Informasi dan koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat (PIKOBAR).
Dalam rangka tugas ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat keputusan penugasan yang akan disampaikan kepada kepala daerah kabupaten dan kota se Jawa Barat sebagai ketua Gugus Tugas di masing-masing daerahnya. (jiaul haq)