27.5 C
Jakarta

Komisioner Komnas HAM Terima Keluhan Nelayan Tegal

Baca Juga:

TEGAL, JAWA TENGAH, MENARA62.COM — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia  Maneger Nasution mengatakan, ia banyak menerima keluhan nelayan Tegal. Paling tidak ia mencatat tiga keluhan.

Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak-hak nelayan, pemilik kapal, industri rumah tangga, industri pengolahan ikan, serta profesi lain yang terkait dengan kegiatan nelayan. Kedua, nelayan meminta pencabutan Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Ketiga, Komnas menerima keluhan-keluhan lain yang menyangkut kelangsungan hidup nelayan dan masyarakat pesisir.

“Setelah Komnas menerima pengaduan dan keluhan nelayan ini, selanjutnya akan melakukan analisis, apakah ada pelanggaran HAM atas kebijakan tersebut?. Komnas juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat lainnya, baik di Pulau Jawa dan luar Jawa, setelah memantau di Rembang dan Tegal,”  ujar Maneger Nasution seusai berdialog dengan nelayan di Tegal, Rabu (24/5/2017).

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution meninjau pelabuhan Kota Tegal.

Maneger Nasution mengatakan, Komnas akan mengundang perwakilan nelayan dalam acara Rembug Nelayan Indonesia, yang juga akan menghadirkan para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, akademisi dan komunitas nelayan. Komnas akan memberikan rekomendasi secara resmi kepada Pemerintah dan Legislatif terkait Permen 71 Tahun 2016 serta Permen-Permen lainnya yang diduga melanggar hak-hak konstitusional nelayan. “Yang jelas, Komnas HAM akan berpihak kepada kepentingan warga negara.” tegasnya.

Setelah meninjau kapal-kapal yang mangkrak dan lokasi terdampak lainnya, dengan suara lantang Maneger Nasution menegaskan, “Komnas HAM mendesak Pemerintah untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya nelayan!”

 

Dialog

Peraturan menteri No 71/2016 dianggap sangat berdampak terhadap kehidupan nelayan. Inilah yang terungkap dalam dialog dan penyampaikan keluhan nelayan kota Tegal di Ruang Pertemuan Pagayuban Nelayan Kota Tegal (PNKT). Selain PNKT, dialog ini juga dihadiri perwakilan nelayan Kota Tegal, pengurus Front Nelayan Indonesia (FNI), pengurus Front Nelayan Bersatu (FNB), Anggota Koperasi Unit Desa, serta lapisan masyarakat atau profesi lainnya yang sangat terkait dengan aktivitas Nelayan yang juga terkena dampak Permen 71 Tahun 2016 tersebut.

Dialog diawali oleh paparan dari Susanto Agus Priyono (Ketua PNKT Kota Tegal). Susanto menyampaikan selamat datang atas kehadiran Komnas HAM dan kesediaan untuk berdialog dengan nelayan Kota Tegal, tentu untuk melihat penderitaan nelayan secara riil. “Berbicara tentang dampak bagi nelayan, ini sangat luar biasa sekali, sejak diberlakukannya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang direvisi menjadi Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Hal ini sangat dirasakan betul oleh nelayan dan profesi terkait lainnya yang ada di Tegal, Rembang, dan daerah lain di Indonesia,” ujar Susanto.

Ia melanjutkan, “Kalau dilihat dari jumlah kapal di Kota Tegal, itu sekitar 600 kapal, artinya kalau satu kapal itu ABK-nya 20 orang, maka 12.000 orang tidak bekerja. Belum lagi, mereka punya istri, punya anak, kalau dikalkulasi maka lebih dari 30.000 orang. Ini dari cantrangnya saja. Kemudian usaha lain yang ada kaitannya dengan cantrang. Itu jumlahnya puluhan ribu orang. Dampak pelarangan ini pun berimbas pada aspek lainnya, tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan lainnya.”

Keluhan Susanto tersebut didukung para nelayan. Mereka berteriak, “Betul !, Betul ! …”. Beberapa nelayan lainnya juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai macam keluhan di hadapan Komisioner. Banyak hal yang mengemuka; tentang teman mereka yang ditangkap petugas di laut, tentang dampak buruk bagi kehidupan ekonomi mereka, serta berbagai keluhan, perderitaan, dan aspirasi yang menyangkut hak-hak hidup nelayan disampaikan dengan lantang bercampur sedih di hadapan Komisioner Komnas HAM. Bahkan sebagian dari nelayan menyampaikan penderitaan dan kesengsaraan yang dialaminya itu dengan mata yang berkaca-kaca, meneteskan air mata.

“Sungguh pedih memang, mendengarkan kepahitan hidup yang mereka alami saat ini, yang menurut mereka akibat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak pro-nelayan. Mereka berharap agar pemerintan turun ke lapangan, menyapa nelayan, melihat kehidupan nyata di pesisir, dan mau mendengar keluh kesah kesengsaraan hidup yang mereka alami,” ujar Maneger Nasution.

Beberapa kali para nelayan berteriak lantang, “ini melanggar HAM”.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!