JAKARTA, MENARA62.COM — “Kami (Komnas HAM) dalam surat yang kami sampaikan kepada Presiden menyampaikan rekomendasi untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dalam Menangani Aksi Terorisme untuk diperbaiki. Presiden diharapkan tidak menandatangani RPerpres sebelum dipastikan adanya kebijakan yang jelas dan sesuai prinsip negara hukum dan HAM, serta mengedepankan criminal justice system”, demikian pernyataan Beka Ulung Hapsara, Komisinoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022Â dalam Webinar yang diselenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan Center for International Relations Studies (CiReS), LPPSP, Universitas Indonesia pada 17 November 2020.
Beka menyatakan bahwa Komnas HAM tidak pernah menolak pelibatan TNI, tetapi memastikan seberapa jauh dan seberapa besar peran TNI. Komnas HAM sendiri melihat RPerpres bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 dan UU No. 34 Tahun 2004 yang menekankan aspek pelibatan TNI yang bersifat bersifat perbantuan (adhoc) dan memiliki sumber anggaran dari APBN. RPerpres ini masih bercirikan pendekatan war model yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Menurut Beka, “RPerpres ini akan melahirkan tumpeng tindih dalam tata kelola dan penanganan terorisme dengan kementerian dan Lembaga lain, sehingga Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya dalam penindakan dengan batasan yang jelas dan kapan akan dikerahkan, sehingga tidak meluas pada penangkalan dan pemulihan”.
Sebelumnya, Feri Kusuma, Wakil Koordinator I Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam paparannya menyatakan bahwa, “Kita tidak ingin perpres ini menjadi norma hukum yang memberikan kewenangan yang tumpang tindih antar kementerian dan Lembaga. KontraS dan Koalisi Masyarakat sipil sudah memberikan masukan kepada pemerintah, namun pada draft terakhir yang saya terima, secara substansi belum banyak berubah.” Karenanya menurut Feri Rperpres ini sangat layak untuk ditunda pembahasannya dan dilakukan revisi dengan memasukkan usulan perbaikan dari berbagai kalangan.
Terkait kewenangan penangkalan oleh TNI, Feri mengingatkan bawah sebelum reformasi 1998, TNI memiliki kewenangan penagkalan terhadap ancaman domestic, sehingga mengakibatkan banyak efek negatif, salahsatunya adalah pelanggaran HAM. Reformasi 1998 telah berhasil mendorong perubahan dan mengatur hubungan antar Lembaga. Karenanya jika penangkalan ini dihidupkan kembali, maka akan kembali ke model di masa lalu. Menurut Feri, perhatian kita kepada RPerpres ini menjadi penting karena ini berhubungan dengan masa depan hukum dan demokrasi kita. Termasuk masa depan reformasi birokrasi TNI.
Muhamad Haripin, Ph.D., Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Â memaparkan konsep pelibatan militer yang umumnya juga terjadi di berbagai negara, dengan disertai ketentuan tentang limitasi dan ruang lingkup operasinya. Selain menjelaskan alasan tentang pelibatan militer yang dilakukan di beberapa negara, Haripin juga mengingatkan bahwa “tidak ada jaminan bahwa pengerahan tantara akan menghentikan aksi terorisme. Bahkan sangat mungkin terjadi balas dendam yang lebih besar karena kelompok teroris akan menyiapkan kekuatan yang lebih besar karena berhadapan dengan militer.”
Terkait Rperpres, Haripin sepakat bahwa rancangan tersebut masih perlu diperbaiki, dan usulan Komnas HAM kepada Presiden untuk menarik rancangan dari DPR untuk di perbaiki sudah sangat baik. Haripin mengingatkan pentingnya pengawasan publik dalam pembahasannya, “bukan dalam konteks anti-militer, tetapi untuk mendorong posisi militer yang profesional. Kita perlu berhati-hati dalam gelar kekuatan bersenjata untuk menghadapi ancaman keamanan domestik, tidak hanya untuk ancaman terorisme, karena bisa menimbulkan persoalan baru.”
Muhammad Arif, M.Sc., peneliti CiRes Universitas Indonesia menjelaskan tantangan negara demokrasi dalam dilemma melawan terorisme dengan mempertahankan prinsip demokrasi. Menurut Arif, perluasan peran militer berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. “Jangan sampai dalam memerangi terorisme terjadi teror baru di masyarakat,” ungkap Arif. (*)