31.6 C
Jakarta

Koperasi Berpeluang Kelola Resi Gudang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan peluang kepada koperasi untuk mengelola resi gudang. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati dalam acara Capacity Building Koperasi Calon Pengelola Gudang SRG di Jakarta, Rabu (19/7).

Pengelolaan resi gudang merupakan diversifikasi usaha bagi koperasi. Untuk menjembatani hal tersebut pemerintah memberikan payung hukum berupa Undang-undang Nomor 25 Tahun1995 tentang perkoperasian.

“Itu dalam rangka perkuatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi,” ujar Yuana.

Selain itu, juga ada UU Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.

Lebih jauh dalam acara Capacity Building Koperasi Calon Pengelola Gudang SRG, Yuana mengatakan, jumlah peserta sebanyak 26 orang, yang terdiri dari 13 Koperasi penerima Bansos dengan 13 pendamping dari 13 dinas yang membidangi KUKM.

“Dari 13 koperasi penerima Bansos baru dua koperasi ditetapkan sebagai pengelola. Yaitu, KSU Gayo Mandiri Aceh (2016) dan KUD Anugerah, Grobogan, Jawa Tengah (2016). Sementara dua koperasi lainnya masih dalam proses. Diantaranya, KUD Perpadangan, Bojonegoro, Jawa Tengah, dan KUD Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah”, kata Yuana.

Sedangkan koperasi-koperasi lainnya adalah KUD Sinar Selatan (Lampung), KUD UPJA Rezeki Tani (Kuningan, Jabar), KUD Pringgodani (Demak), KUD Dworowati (Demak), KUD Karya Bhakti (Jepara), KUD Maratani (Purworejo), KUD Nugroho (Kediri), KSU BMT Karya Usaha Bersama (Katingan, Kalteng), dan KUD Tebas (Kalbar).

Menurut Yuana, beberapa permasalahan koperasi yang belum dapat ditetapkan sebagai pengelola pasca pendampingan. Antara lain, faktor internal koperasi, seperti SDM pengelola dan pengurus koperasi kurang kompeten, permodalan koperasi kurang kuat, dan minat koperasi yang kurang dalam pengelolaan SRG.

“Sedangkan dari faktor eksternal koperasi, diantaranya kebijakan dari Bupati, intervensi dari OPD, dan kurang harmonis hubungan dengan aparatur pembina”, ungkap Yuana lagi.

Selain itu, pendampingan yang kurang optimal dari pendamping (PT BGR), tidak sampai tuntas sesuai kontrak kerjasama, juga menjadi permasalahan tersendiri. “Solusinya adalah Bimbingan Teknis penguatan kelembagaan dan usaha, bagi SDM pengelola atau pengurus koperasi, guna mendorong koperasi yang telah menerima Bansos SRG dan telah diberikan pendampingan menjadi tidak sia-sia”, tegas Yuana. (Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!