Muhadjir menjelaskan pertimbangan penambahan 4 hari libur tersebut ialah penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Kemudian, hari libur juga akan dapat digunakan oleh masyarakat di Tanah Air untuk lebih saling mengenal atau saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris dan kesatuan Indonesia.
“Maka hendaknya hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” ujar Menko PMK.
Secara umum, pemerintah merumuskan kembali kategori hari libur yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Presiden. Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 251 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres nomor 3 tahun 1983.
Kemudian hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau pun karyawan. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.