DENPASAR, MENARA62.COM– Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatatkan total jumlah dana bergulir yang telah masuk ke rekening lembaga sebesar Rp 887,9 miliar atau baru sebesar 74 persen.
Jumlah tersebut berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan kepada koperasi sejak 2000-2017.
“Kalau saja masih ada yang punya dana bergulir tahun 2000-2007 agar segera dikembalikan ke LPDB,” imbuh Direktur Utama LPDB, Kemas Danial dalam acara rapat koordinasi pelaksanaan pengalihan dana bergulir tahun 2017 dengan tema “Melalui Pengalihan Dana Bergulir Program Tahun 2000-2007 Kita Tingkatkan Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM” di Denpasar, Bali, Rabu (14/6/2017).
Acara ini turut dihadiri Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo, Direktur Keuangan LPDB Fitri Rinaldi, Asisten Deputi Perlindungan Usaha Kemenkop dan UKM Karimuddin, Perwakilan Dinkop UKM Provinsi, Kabupaten/Kota di Bali, perwakilan perbankan (BSM, Bank Bali, BRI, dan Bukopin), serta 40 pengurus koperasi penerima dana bergulir tahun 2000-2007.
Kemas mengatakan minat pelaku usaha dalam mengakses dana bergulir cukup tinggi. Sementara alokasi dana bergulir tahun 2017 ini hanya sebesar Rp 1,5 triliun, terdiri dari Rp 600 miliar untuk pinjaman syariah dan 900 miliar untuk pinjaman konvensional. Dengan mendapat pengalihan dana dari koperasi itu diperlukan untuk menambah modal LPDB.
“Para peminat cukup besar dengan dana yang terbatas sehingga pengalihan dana ini diperlukan untuk menambah modal kami. Maka selayaknya pelaku koperasi yang sudah kembalikan diberikan apresiasi,” kata Kemas.
Sementara Kemenkop UKM melalui Deputi Pembiayaan menyalurkan dana bergulir sejak tahun 2000-2007 kepada sebanyak 12.354 koperasi dan LKM dengan total nilai bantuan sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan pada tahun 2008 setelah dilakukan inventarisasi terdapat nilai realisasi bersih dana bergulir yang beredar di seluruh Indonesia sebesar Rp 1,2 triliun.
Sampai saat ini Kemenkop UKM beserta LPDB masih terus mendorong proses pengalihan angsuran dana bergulir koperasi kepada rekening LPDB sesaui amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2008.
Dalam upaya percepatan pengalihan dana bergulir, Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop UKM Braman Setyo meminta kepada LPDB supaya mendistribusikan data dana yang telah dialihkan ke rekening lembaga kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah.
Kepada dinas, Braman berharap supaya memfasilitasi proses pengalihan saldo dari rekening koperasi ke rekening LPDB, dalam hal ini jika pengurus koperasi adalah pemilik specimen rekening tersebut diminta agar segera melakukan pemindahbukuan, namun jika pengurus koperasi bukanlah pemilik specimen maka koperasi diminta terlebih dahulu membuat surat kuasa.