Jakarta, MENARA62.COM – Untuk mendukung pertumbuhan wirausaha baru di Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) kembali membuka rekrutmen calon penyelenggara Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM Tahun 2022.
Rekrutmen calon penyelenggara Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM Tahun 2022 ini akan dibuka pada 01 Oktober 2021 sampai dengan 01 November 2021.
Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM terus dijalankan oleh LPDB-KUMKM untuk mendampingi koperasi maupun pelaku usaha pemula atau startup potensial di Indonesia dalam mengembangkan usahanya, mulai dari tata kelola bisnis, operasional bisnis, manajemen keuangan, hingga manajemen sumber daya manusia.
Pada tahun 2021 sendiri, LPDB-KUMKM telah bekerja sama dengan 8 (delapan) Inkubator Wirausaha yang melakukan inkubasi kepada 178 tenant untuk masa inkubasi selama 6 (enam) bulan.
Sedangkan untuk tahun 2022 mendatang, LPDB-KUMKM membuka rekrutmen kepada 10 (sepuluh) calon Inkubator Wirausaha dengan beberapa kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan.
Mulai dari memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator yang terdaftar dalam sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemudian, diutamakan berbadan hukum Koperasi, atau berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan/atau lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi atau Koperasi.
Selanjutnya, memiliki sumber daya manusia yang profesional, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki kurikulum Inkubasi, memiliki sumber pendanaan yang sah, mendapatkan pengantar atau keterangan dari dinas setempat yang membidangi urusan koperasi dan UMKM.
Selain itu, memiliki status kepemilikan kantor yang jelas, memiliki pengalaman melakukan Inkubasi kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan minimal 1 (satu) tahun. Dan bersedia menerima segala keputusan hasil seleksi dari LPDB-KUMKM.
Sementara Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, guna memberikan transparansi terkait proses rekrutmen calon penyelenggara Inkubator Wirausaha tahun 2022 mendatang, maka seluruh proses dilaksanakan secara digital melalui aplikasi Room for Incubation Development Over Internet (RiDi).
“Seluruh proses rekrutmen akan dilaksanakan secara digital untuk transparansi proses rekrutmen, dan juga untuk mempercepat proses guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan,” kata Jaenal.
Jaenal memaparkan, kehadiran program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM memiliki tujuan yang konkret mulai dari pencipataan lapangan pekerjaan, mendorong terciptanya inovasi dari koperasi dan UMKM, hingga memfasilitasi para rintisan usaha atau startup maupun koperasi memiliki akses pembiayaan kepada lembaga yang tepat.
Selain itu, program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM juga untuk membentuk karakter inkubasi yang berbasis koperasi seperti yang tengah digencarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Diharapkan dengan Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM akan melahirkan koperasi dan wirausaha baru yang dapat bersaing, dan juga terus melakukan inovasi dalam mengembangkan usahanya.