SOLO,MENARA62.COM – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah PKU atau disebut UMPKU Surakarta telah mengadakan kegiatan witness terkait dengan penambahan ruang lingkup 9 skema baru yang berlangsung pada hari Ahad (11/5/2025) di ruang Smart class UMPKU. Witness merupakan salah satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam serangkaian acara LSP-P1 untuk memperoleh lisensi. Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang wakilli oleh M. Zubair sebagai ketua asesor serta Yudhi Herutama sebagai anggota asesor.
Kegiatan witness LSP-P1 UMPKU Surakarta dibuka oleh Weni Hastuti, Ph.D selaku Rektor UMPKU Surakarta.
Witness Penyaksian Uji Kompetensi di hadiri oleh Direktur LSP UMPKU Surakarta yaitu Heni Purwaningsih, S. Kep. Ns., M. Kep., hadir juga dalam acara ini Ketua Dewan Pengarah LSP MPKU juga sebagai Rektor UMPKU Weni Hastuti, Ph.D., Dr. Ida Untari Wakil Rektor I UMPKU, Fitrilya Munaaya, M. Keb., selalu Wakil Rektor II, hadir pula para pengurus LSP UMPKU para asesor dan juga 24 asesi.
Dalam Sambutan Weni Hastuti, Ph.D., bahwa LSP UMPKU sudah legal dan menerima lisensi di bulan April 2025, otomatis LSP UMPKU sudah legal pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa UMPKU.
Di sampaikan oleh Weni Hastuti ” Hari ini 24 asesi akan melaksanakan Uji Kompetensi 9 skema yang akan disaksikan oleh asessor dari BNSP”.
“Penyaksian dilakukan untuk memastikan bahwa LSP telah menjalankan proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BNSP. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap LSP dan memastikan kualitas sertifikasi yang diberikan” Kata Weni Hastuti.
Kata Weni Hastuti “UM PKU sebagai institusi pendidikan yang berbasis nilai-nilai Muhammadiyah tidak hanya ingin mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, tapi juga terampil dan siap pakai. Karena zaman sekarang, IPK tinggi saja tidak cukup. Harus ada bukti fisik—bukan KTP—tapi SKKNI dan sertifikat kompetensi!”.
“Hari ini adalah hari istimewa. Kita kedatangan tamu dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi—BNSP. Ini seperti kalau rumah kita dikunjungi mertua. Harus siap, rapi, dan jangan panik. Tapi tenang saja, kita bukan sedang “diuji”, kita sedang menunjukkan bahwa LSP UM PKU siap jadi jembatan profesionalisme mahasiswa menuju dunia kerja. Kalau bahasa kerennya: dari kampus langsung ke kompetensi—tanpa transit dulu di pengangguran” Sambung Weni Hastuti.
Diakhir sambutan Weni Hastuti “saya ucapkan selamat bertugas untuk tim BNSP, selamat menunjukkan performa terbaik untuk LSP UM PKU. Ingat, ini bukan sekadar formalitas—ini adalah ikhtiar untuk memastikan anak-anak bangsa kita tidak hanya tahu, tapi mampu”.
Dalam sambutan Ketua Asessor dari BNSP M. Zubair disampaikan bahwa yang lolos dari uji kompetensi nantinya akan mendapatkan sertifikat.
Disampaikan M. Zubair “Penyaksian dapat memberikan manfaat bagi LSP, BNSP, dan peserta uji kompetensi. LSP dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitasnya, BNSP dapat memastikan kualitas sertifikasi yang berlaku secara nasional, dan peserta uji kompetensi dapat mendapatkan sertifikat yang diakui”.
M Zubair mengungkapkan “Kegiatan witness LSP UMPKU berlangsung dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu pengecekan dokumen uji kompetensi, kemudian pengecekan tempat uji kompetensi, dan terakhir monitoring pelaksanaan uji kompetensi. Pengecekan dokumen uji kompetensi secara garis besar merupakan dokumen yang berisi alat uji kompetensi mahasiswa yang akan diuji (asesi). Pengecekan tempat uji kompetensi merupakan pengecekan tempat praktik, alat dan bahan praktik serta perlengkapan pendukung lainnya. Sedangkan, monitoring pelaksanaan uji kompetensi merupakan kegiatan penyaksian langsung pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor terhadap asesi”.
Direktur LSP UMPKU Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa Penyaksian uji kompetensi, juga dikenal sebagai “witness,” adalah proses di mana Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) disaksikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) saat melaksanakan uji kompetensi.
“Tujuan dari penyaksian ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi telah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh BNSP” Kata Heni Purwaningsih. (tg/*)