26.2 C
Jakarta

Mahasiswa S-2 Unhas Gugat UU Administrasi Kependudukan ke MK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Mahasiswa pascasarjana (S-2) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Asrullah, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoal pasal undang-undang (UU) yang mengatur pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi serta kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan kepala daerah.

“Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam domain pemerintahan daerah,” kata Asrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Dalam kaitan itu, Asrullah menyebut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) terhadap frasa ‘diangkat dan diberhentikan oleh menteri’. Menurut saya, itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Negara Hukum dan Negara Hukum Demokratis,” tutur Asrullah.

Selanjutnya, menurut dia, juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 18 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri, mengurangi asas otonomi dan asas seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semestinya, dilakukan oleh pemimpin daerah, bukan menteri,” tutur Asrullah.

Selain itu, ia menilai Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Administrasi Kependudukan tidak sesuai dengan semangat konstitusi terkait desentralisasi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan perubahan UU Administrasi Kependudukan intinya untuk menjadikan sistem administrasi kependudukan menjadi nasional. Sebab, sistem di negara-negara lain soal kependudukan pun nasional.

“Kalau dulu kan pendudukan itu kan penduduk kabupaten ini, kabupaten itu. Nah, sehingga pada waktu data kependudukan itu dibutuhkan berubah-ubah,” ujar Wahiduddin Adams.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!