PADANG, MENARA62.COM — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan, jabatan pemimpin di tanah air seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah dan wakilnya, hanya boleh dijabat selama dua periode mengacu kepada UUD 1945.
“Dulu jaman pak Harto masa jabatan tidak dibatasi, lalu dilakukan amendemen pertama UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali dalam jabatan yang sama,” kata Mahfud, di Padang, Kamis (1/3/2018) malam, seperti dilansir Antara.
Usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, Mahfud menyatakan, kalau ada yang mau melebihkan masa jabatan pemimpin sama artinya kembali ke jaman dulu, otoriter.
“Jadi pak Jusuf Kalla tidak boleh lagi mencalonkan diri jadi calon wakil presiden, tapi kalau calon presiden boleh karena belum pernah menjabat,” katanya pula.
Ia menyampaikan, aturan ini tercantum dalam risalah persidangan MPR yang menyatakan jabatan presiden dan wakil tidak boleh lebih dari dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.
Kemudian dalam filosofi demokrasi, yaitu kekuasaan itu dibatasi waktu dan lingkupnya. Lalu, Mahfud mengingatkan, tentang putusan MK No. 22 Tahun 2009 disebutkan, jabatan yang tidak boleh lebih dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak.