PULANG PISAU, MENARA62.COM [28 Mei 2025 ] – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali menekankan pentingnya mewujudkan kabupaten yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak melalui program Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu tahapannya adalah Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) yang melibatkan Gugus Tugas KLA, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, dan Forum Anak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program KLA, Masjid KH Ahmad Dahlan Pulang Pisau menjadi salah satu rumah ibadah yang telah ditetapkan sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), sebagaimana tercantum dalam SK Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pulang Pisau No 28/SK/LMRA/PD-DMI/PULPIS/XII/2022.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Masjid KH Ahmad Dahlan turut berpartisipasi sebagai salah satu objek verifikasi RIRA. Ketua Takmir Masjid, Achmad Husen, didampingi oleh Ketua Taman Pustaka Masjid, Bonni Febrianto, serta pegiat literasi, Nurul Iftiasanti, hadir dan aktif dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Achmad Husen menyampaikan bahwa sejak awal Masjid KH Ahmad Dahlan telah memiliki komitmen untuk menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang inklusif dan ramah untuk semua kalangan, khususnya anak-anak.
“Kami selaku takmir sangat mengapresiasi atas dipilihnya Masjid KH Ahmad Dahlan sebagai salah satu Rumah Ibadah Ramah Anak di Pulang Pisau dalam verifikasi Kabupaten Layak Anak. Masjid ini sudah sejak awal berkomitmen bahwa rumah ibadah harus ramah untuk semua, dan itu dimulai dari ramah anak,” ujarnya.
Masjid yang terletak strategis di jalur lintas Kalimantan ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang ramah anak, di antaranya: playground (tempat bermain khusus anak), ruang laktasi (menyusui), dan perpustakaan Taman Pustaka Masjid KH Ahmad Dahlan. Selain itu, terdapat empat orang pengurus masjid yang telah mengikuti sertifikasi, yakni dua orang bersertifikat sebagai konselor manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta dua lainnya tersertifikasi Konvensi Hak Anak.
“Harapan kami ke depan, semoga seluruh pihak bisa terus mendukung masjid sebagai tempat yang nyaman, tidak hanya untuk beribadah, tapi juga sebagai ruang aman bagi anak-anak dan tempat tumbuhnya kegiatan-kegiatan positif lainnya,” tambah Husen.
Dalam sesi Virtual Tour Verifikasi Lapangan Hybrid, Ketua Takmir Masjid Achmad Husen menjelaskan kondisi dan mekanisme layanan ramah anak secara langsung. Ia didampingi oleh Bonni Febrianto yang mengoperasikan kamera bergerak secara aktif, memandu petugas evaluasi dari Kementerian PPPA secara daring.
Verifikasi dimulai dari area depan Masjid KH Ahmad Dahlan, dilanjutkan ke ruang laktasi, area bermain anak (playground), serta ruangan Taman Pustaka Masjid. Seluruh rangkaian berjalan lancar dan mendapat tanggapan positif dari tim verifikator pusat.
Program verifikasi RIRA ini merupakan bagian dari evaluasi kategori Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) dalam KLA 2025. Selain RIRA, kategori lainnya mencakup layanan seperti Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), UPTD PPA, LPKRA, PUSPAGA, serta Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Dengan sinergi antara pemerintah, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak rumah ibadah yang menjadi ruang aman, inklusif, dan edukatif bagi tumbuh kembang generasi muda Indonesia.