33 C
Jakarta

Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Produk Halal

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kesadaran masyarakat Indonesia akan produk halal terus meningkat. Ini wajar karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

“Mengonsumsi atau menggunakan produk halal sangat penting sebagai bagian dari kesempurnaan menjalankan syariat agama,” kata Menag Lukman Hakim pada Tasyakuran Milad ke-30 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Rabu (16/1).

Di era globalisasi, lanjut Menag dimana berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting. Terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87.18% dari 207 juta penduduk.

Dengan jumlah muslim yang besar jelas kebutuhan akan jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar.

“Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal,” kata Menag.

Menurut Menag, pengesahan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Sebagai mitra utama BPJPH, MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akredetasi lembaga pemeriksa halal, ” ujar Menag.
Disampaikan Menag, LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan.

“Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH,” tandas Menag.

Menag juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada MUI dan LPPOM MUI beserta jajarannya atas kiprah dan perjuangan serta prestasi yang ditorehkan.

Pada perayaan ulang tahunnya ke 30, LPPOM MUI disertai dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan meluncurkan lima inovasi. Inovasi di bidang halal itu yakni, Layanan Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000) versi 3.0, Aplikasi Halal MUI versi 3.0, QR Code Halal Resto versi 2.0, Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM dan Buku Seri HAS 2300.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!