24.5 C
Jakarta

Menengok Pasar Kakiyah, Tempat Jemaah Haji Berburu Hewan Denda

Baca Juga:

MEKKAH – Pasar Kakiyah, Mekkah, menjadi salah satu tempat jamaah calon haji (JCH) mencari hewan untuk membayar denda atau dam berhaji. Pasar yang terletak sekitar 15 Km dari Masjidil Haram tersebut menyediakan hewan ternak kambing atau domba lengkap dengan jasa pemotong hewan.

Pasar ini menjadi alternatif jamaah mencari hewan denda, baik akibat haji secara tamattu (umrah lebih dahulu) maupun karna melanggar beberapa syariat haji  seperti melakukan larangan-larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Jamaah haji Indonesia sendiri umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu’ atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis ini juga dikenakan dam.

Sejumlah kambing dan hewan lainnya dijajakan penjual lokal di Kakiyah. Harga hewan dam juga beragam.

Dikutip dari Antara, disebutkan bahwa membeli hewan dam kualitas baik, cukup merogoh kocek 300 Riyal Saudi untuk kambing ditambah 20 Riyal sebagai biaya pemotongan. Total 320 Riyal atau sekitar Rp1,2 juta lebih untuk membayar dam karena melakukan haji tamattu’.

Harga yang cukup hemat karena pembelian itu dibantu oleh WNI yang tinggal di Saudi (mukimin) dan fasih berbahasa Arab.

Harga yang tergolong murah itu juga karena dibeli secara rombongan yaitu 13 orang untuk 13 hewan dam.

Akan tetapi, harga bisa lebih dari itu jika tidak pandai menawar atau membeli untuk hewan yang lebih baik kualitasnya.

Pembelian hewan dam di Pasar Kakiyah itu bisa diawasi secara langsung mulai dari memilih hewan, proses pemotongan sampai pembagian atau mau dibawa pulang untuk dibagi sesuai keinginan. Hal terpenting sesuai syariah adalah darah hewan dam itu dialirkan di Mekkah.

Pasar Kakiya berjarak sekitar 15 kilometer dari Masjidil Haram. Untuk mencapainya bisa dengan menyewa kendaraan secara pribadi atau berombongan.

Beberapa jamaah lain yang enggan repot terkadang memilih untuk membayar dam langsung kepada bank di Arab Saudi yang membuka fasilitas pembayaran dam seperti Bank Al Rajhi dan lainnya.

Kepala PPIH Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali mengatakan pihaknya mengupayakan agar ada gerai-gerai penerimaan pembayaran dam yang dibuka oleh bank pemerintah Arab Saudi di hotel jamaah.

Kendati demikian, dia mengatakan terdapat sejumlah jamaah yang ingin membayar dam secara swadaya yaitu mencari hewan sendiri dan mencari jasa penyembelihannya secara langsung.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!