31.6 C
Jakarta

Menteri Jonan Minta Badan Geologi Susun RTRW Daerah

Baca Juga:

BANDUNG, MENARA62.COMIndonesia berada di kawasan yang rawan bencana alam. Sebab wilayah Indonesia berada di lokasi tiga lempeng tektonik aktif utama dunia (Indo-Australia, Pasifik dan Eurasia).

Upaya meminimalisir korban, mitigasi bencana kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Johan sangat penting dilakukan.

“Itu sebabnya saya meminta Badan Geologi dapat lebih responsif dan mulai melakukan rezonasi, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana,” kata Jonan dalam siaran persnya, Ahad (3/2/2019).

Dalam hal ini Badan Geologi harus aktif untuk mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah.

Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.

“Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif dan juga kalau bisa di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak,” terang Jonan.

Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun, terutama berguna untuk pertama memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun bagi RTRW Kecamatan.

Kedua memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.

Saat ini Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!