28.4 C
Jakarta

Menteri Susi Harus Jelaskan Larangan Cantrang Pada Nelayan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera berdialog dengan nelayan untuk membahas larangan penggunaan pukat tarik atau cantrang dan kebijakan lainnya yang sangat bermasalah.

“Semua kebijakan yang diambil Menteri Susi dikeluarkan secara sepihak tanpa melibatkan kelompok nelayan. Padahal selama ini kelompok nelayan telah menunggu untuk dialog terbuka dengan Menteri Susi,” kata Daniel seperti dikutip dari Antara,  Jumat (05/05/2017).

Daniel memberi waktu dua pekan kepada Menteri Susi untuk berdialog dengan nelayan sehingga jika tidak dilakukan maka Komisi IV DPR akan lakukan dialog secara paksa.

Dialog secara paksa itu dilakukan dengan cara membentuk panitia khusus (pansus) Nelayan ataupun menggulirkan usulan penggunaan hak angket.

“Mayoritas anggota Komisi IV DPR bisa dikatakan setuju dengan usulan itu karena persoalan nelayan sudah hampir tiga tahun tidak ada perubahan,” ujarnya.

Selain itu politisi PKB itu berterima kasih kepada Menteri Susi telah mengambil kebijakan menunda kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan, sebagai respon kritik dari masyarakat.

Dia menilai kebijakan penundaan itu secara tegas menunjukkan bahwa Menteri Susi mengakui kelemahan kebijakannya tersebut.

“Menyuarakan derita nelayan terkait larangan penggunaan cantrang bukan politisasi. PKB dan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) bersuara karena mayoritas korban kebijakannya adalah warga NU yang mohon untuk dibela sehingga bagi kami, pelemahan nelayan sama saja melemahkan NU,” katanya.

Daniel berharap kebesaran jiwa Menteri Susi untuk terbuka pada kritik dan masukan, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan yang bermasalah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang akhirnya diputuskan untuk diizinkan hingga akhir 2017

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!