33.3 C
Jakarta

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Bermedia Sosial

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, tentang hukum dan pedoman bermediasosial. Fatwa ini mengharamkan penyebarluasan informasi dari medsos, tanpa melakui verifikasi.

Ketua Umum MUI, Ma’aruf Amin kepada media di Jakarta, Senin (5/6/2017) mengatakan, fatwa ini dikeluarkan mengingat gejolak konflik di media sisoal semakin membahayakan. Pihaknya juga meminta agar fatwa ini segera diundangkan.

“Fatwa itu harus ditindaklanjuti oleh aturan-aturan yang bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh fatwa itu. Jadi kalau tidak ada aturan, fatwa itu tidak bisa memberi tekanan. Aturan yang tentunya dirumuskan DPR dan bisa dieksekusi oleh kepolisian,” kata Ketua Umum MUI, Maaruf Amin  saat jumpa pers di Kantor Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

MUI, menurut Ma’aruf Amin, telah mendapatkan masukan dari para ulama di daerah, terkait fatwa ini. Menurut dis, para ulama juga mendesak MUI tidak diam melihat gejolak yang sudah membahayakan.

“Ulama memberikan masukan, kita juga sudah lama sebenarnya melakukan pembahasan terkait ini. Januari lalu juga sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo terkait fatwa ini,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!