SURABAYA, MENARA62.COM – Jangan coba-coba mengemplang pajak kalau tidak ingin badan disandera. Petugas pajak akan memburu kemana pun penunggak lari.
Itulah yang tejadi pada DST. Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, ia tercatat menunggak pajak sejak 17 April 2007 senilai Rp1,68 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menyandera atau gijzeling atas dirinya setelah tertangkap di Jakarta.
Penyanderaan dilakukan setelah bekerja sama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. DSD disandera saat berada di daerah Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (28/10) pukul 19.30 WIB.
“Sebelumnya, penagihan aktif yang merupakan upaya terakhir telah ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak negara, namun tidak dihiraukan oleh wajib pajak tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim l, Eka Sila Kusna Jaya.
Pihaknya melakukan penagihan pajak aktif dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. “Kemudian memberitahukan surat paksa dan mengusulkan pencegahan, serta melakukan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan,” kata Eka, sepertin dikutip Antara.
Ia berharap, upaya penyanderaan atau pengekangan sementara waktu membuat wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya. Langkah ini juga untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
“Kami juga melakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif, tujuannya untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan,” imbuh Eka.