KUALA LUMPUR, MALAYSIA, MENARA62.COM — Sejumlah perwakilan partai politik (Parpol) Indonesia di Malaysia menyetujui usulan pembentukan daerah pemilihan luar negeri (dapil) dalam pemilihan umum (pemilu).
“Kami mendukung ide diaspora Indonesia untuk membentuk dapil luar negeri,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPC DPLN) Partai Demokrat Lukmanul Hakim di Kuala Lumpur, Ahad (4/6/2017), seperti dilansir Antara.
Lukmanul mengatakn, pembentukan daerah pemilihan luar negeri diperlukan agar WNI yang tinggal di luar negeri memiliki wakil di DPR sehingga memudahkan penyaluran aspirasi politik dan perjuangan kepentingannya.
“Beberapa fakta ketika dapil luar negeri gabung dengan Dapil Jakarta, caleg cuma datang pas kampanye cari suara, setelah dapat tidak muncul bersama TKI atau memperjuangkan aspirasi TKI, malah tidak duduk di komisi yang bersinggungan dengan kepentingan TKI,” katanya.
Dia mengatakan, WNI di luar negeri kurang berpartisipasi dalam setiap pemilu karena kurangnya pendidikan politik dan mereka berasumsi bahwa tidak signifikan ikut pemilu dengan perbaikan pada perlindungan TKI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Malaysia Saiful Aiman mengatakan, PKB dari awal sangat setuju dengan adanya dapil luar negeri.
“Pada waktu diadakan debat parpol pemilu yang lalu di aula KBRI Kuala Lumpur, PKB telah mewacanakan itu. Dengan dapil luar negeri wakil rakyat yang terpilih jadi anggota DPR RI bisa menjaga wilayah pemilihanya,” katanya.
Dia mengatakan, yang mengatahui persoalan di luar negeri hanya wakil rakyat yang berasal dari luar negeri.
“Oleh karena itu perlu disetujui oleh Panitia RUU Pemilu dengan penambahan 15 kursi DPR RI. Panitia RUU bisa memoersetujui empat kursi untuk dapil luar negeri,” katanya.
Dengan adanya dapil luar negeri, ujar dia, bisa meningkatkan partisipasi pada pemilu nanti sedangkan kalau suara luar negeri ke KI 2 Jakarta banyak WNI kurang ambil peduli.
Sementara itu Ketua Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malaysia Khairul Hamzah mengatakan secara pribadi sangat mendukung adanya keterwakilan WNI di luar negeri di DPR.
“Masalah rendahnya partisipasi pemilu yang disampaikan ada benarnya, meskipun ada faktor-faktor lain yang mendukung seperti pelaksanaan pemilihan di luar negeri tidak semudah di dalam negeri, keterbatasan SDM dan sebagainnya,” katanya.
Dari 130 perwakilan luar negeri jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) pada Pemilu Legislatif 2014 sebesar 2.024.066 orang.
Total DPT dari Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Singapura sebesar 1,528,568 pemilih atau 75.52 persen dari total DPTLN. Sebanyak DPTLN berasal dari sembilan negara zona penempatan TKI seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, Saudi Arabia, Qatar dan Kuwait atau sebesar 1,7 juta potensi pemilih dan 65 persen berasal dari Malaysia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014, total suara dari luar negeri sebesar 421.193, dengan 60 persen suara dari Malaysia atau 278.356.