JAKARTA, MENARA62.COM – Pelaku pemalsuan kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat bisa dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal produk ilegal, pemalsuan hingga pencucian uang.
“Pasal yang dikenakan bisa karena aspek produksi ilegal, pemalsuan dan pencucian uang,” kata Kepala BPOM Penny Lukito usai meninjau lokasi penggerebekan produsen kosmetik palsu di Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/1/1019)
Saat ini pihaknya telah mencokok satu tersangka dan mengamankan 4 orang lainnya sebagai saksi kasus tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merek kosmetik terkenal dan memproduksi kosmetik palsu. Dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut, tersangka berinisial DV mengaku mendapatkan omzet Rp200 juta per bulan.
Penny mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 197 Undang-undang Kesehatan karena memenuhi aspek ilegal tidak mendaftarkan produksi kosmetik ke BPOM. Selanjutnya jeratan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bakal dikenakan kepada pelaku.
Kemudian, kata dia, ada pendalaman kasus bahwa tersangka bisa dijerat juga dengan pasal dari Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, pada Rabu (23/1) malam, Tim PPNS BPOM menggerebek empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Barat, di antaranya Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park dan Taman Surya Molek.
Keempat lokasi itu diduga memiliki keterikatan satu sama lain. Dari empat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan dan dokumen.
Tim PPNS BPOM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menyita dan mengamankan semua barang bukti tersebut dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo dan Surabaya,” kata Penny.