JAKARTA, MENARA62.COM – Calon jamaah haji mulai tahun ini bisa melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara non teller. Dengan demikian calon jamaah haji tidak harus datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji.
“Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non teller, jadi tidak lagi secara konvensional,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Jumat (01/03/2019).
Menurutnya, sistem non teller ini bersifat layanan tambahan. Sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank tetap dibuka.
“Sistem pelunasan non teller ini tidak akan menghapus layanan pelunasan BPIH di bank. Transaksi non teller merupakan alternatif kemudahan pembayaran dalam pelunasan BPIH,” jelasnya.
Nizar berharap, layanan non teller ini dapat memberikan kemudahan kepada jemaah. Selain efisiensi waktu, mereka juga dapat melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji.
“Pelunasan dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orang tuanya,” ujar Nizar.
“Setelah melakukan pelunasan non teller, jemaah tinggal datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar dengan membawa bukti transaksi untuk melakukan tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, ada tiga pilihan penggunaan transaksi non teller dalam pelunasan biaya haji, yaitu: ATM, internet banking, dan mobile banking. Sebagai pilot project, sistem ini akan diberlakukan di empat BPS BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
“Tiga bank pertama siap memberlakukan internet dan mobile banking. Sedang ATM, baru akan dijajaki untuk diberlakukan BMI,” ujar Muhajirin.
Dijelaskan Muhajirin, penggunaan ATM masih bersifat terbatas karena pihak bank juga harus melakukan installing program pada ribuan ATM nya untuk memasukan menu pelunasan haji reguler. Untuk itu, tahun ini yang diperkirakan siap menggunakan ATM baru BMI.
“Pelunasan non teller ini dengan cara memasukkan nomor porsi, baik melalui sistem internet dan mobile banking, maupun ATM,” tuturnya.
Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), Moh Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bersifat rintisan, diberlakukan di empat bank dari 17 BPS BPIH. Meski demikian, sistem non teller ini akan memberikan dampak signifikan.
“Meski baru dibuka di 4 BPS BPIH, tapi jumlah jemaahnya mencapai lebih dari 80% dari seluruh jemaah yang akan berhaji tahun ini,” kata Hasan Afandi. Data Siskohat, jemaah BMI mencapai 11,8%, BRI Syariah 24,6%, BNI Syariah 13,6%, dan BSM 38,6%.
Di samping itu, layanan non teller juga masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam. “Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu,” tegasnya.
Menurut Hasan, Siskohat sudah terintegrasi dengan Siskohatkes di Kementerian Kesehatan. Data istithaah kesehatan jemaah didapat dari Siskohatkes. Bila jemaah belum memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, maka dia tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, baik teller maupun non teller.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 (bisa dilihat di www.haji.kemenag.go.id). Namun, khusus bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu Keputusan Gubernur.