27.7 C
Jakarta

Pemberian ATM Memudahkan Pencairan Dana PIP

Baca Juga:

DEPOK, MENARA62.COM – Pengembangan layanan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemberian uang tunai menjadi kartu ATM memudahkan siswa penerima PIP untuk memanfaatkan dana. Karena itu, banyak Pemda yang memberikan apresiasi terhadap pembaruan mekanisme pencairan dana PIP, salah satunya adalah Pemerintah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Pengembangan layanan PIP saat ini sudah sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini siswa sudah tidak perlu lagi antre di teller bank, tetapi Kemendikbud telah mengembangan pencairan dana manfaat PIP dengan menggunakan KIP-ATM, dan ini patut diberikan apresiasi,” tutur

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah dijumpai pada acara Rembuk Nasional Pendidikan 2019 di Pusdiklat Sawangan, Depok, Senin malam (11/2/2019).

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur tersebut mengatakan, penggunaan KIP-ATM di wilayahnya sangat membantu, khususnya daerah yang jauh dari kota tidak perlu lagi mencari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan proses adminitrasi pencairan dana manfaat PIP. Ia berharap pihak bank penyalur dapat melakukan jemput bola untuk mempermudah pencairan dana PIP, seperti membawa mobil ATM.

“Sementara ini masih berharap bank yang telah di pilih dapat membantu dengan jemput bola,” Katanya.

Selain jalur pendidikan formal, lanjut Irfansyah, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur juga menaruh perhatian terhadap peserta didik pendidikan kesetaraan. Penyerapan dana manfaat PIP untuk jenjang ini masih terus dilakukan.

“Penerima dana PIP dari pendidikan kesetaraan saat ini masih terus lakukan,” terangnya.

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan dan cara pencairan dana manfaat PIP ke sekolah-sekolah. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti kepala sekolah dan tokoh masyarakat. Keterlibatan tokoh masyarakat menurutnya sebagai salah satu cara jitu agar para orang tua lebih memahami penggunaan dana PIP.

”Kita terus melakukan edukasi kepada penerima PIP bahwa penggunaan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendukung pendidikan anak dan bukan untuk keperluan orang tua,” tutur Irfansyah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pasal 2 menerangkan bahwa PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

“Kami memberi perhatian tinggi terkait amanat dalam Permendikbud tersebut. Oleh karena itu, pihak dinas sering melakukan survei secara random terhadap para siswa penerima dana PIP dalam hal pemanfaatannya agar tepat penggunaannya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!