28.8 C
Jakarta

Pendapat Hukum Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016

Baca Juga:

Prof Syaiful Bakhri

Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016, mengabulkan permohonan para Pemohon, yang menguji Pasal 61 ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 junc to Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun dalam Pasal dimaksud ditentukan:

Pasal 61: (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Pasal 64: (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.

(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Para Permohon mendalilkan bahwa, dengan berlakunya ketentuan di atas, maka secara langsung telah mengakibatkan kerugian, berupa: Pertama, adanya tren penurunan jumlah penganut aliran kepercayaan, dikarenakan berbagai kesulitan administratif, sebagai akibat dari tidak adanya ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kedua, penganut aliran kepercayaan mengalami kerugian berupa, kesulitan dalam mengakses perkerjaan, kesulitan dalam mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan,  hak jaminan sosial, termasuk kesulitan dalam mengakses dokumen kependudukan (KTP, KK, Akte Lahir, dan Akte Nikah); Ketiga, adanya stigma negatif yang dilakukan oleh masyarakat, melalui pemberian label “kafir” dan “sesat”, bahkan penolakan dari masyarakat untuk dimakamkan pada pemakaman umum;

Ketiga alasan diatas menjadi dasar oleh para Pemohon bahwa telah terjadi kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal-Pasal dimaksud. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya mengabulkan seluruh Permohonan para Pemohon. MK menyatakan, bahwa frasa “Agama” dalam ketentuan dimaksud, harus dimaknai juga sebagai “kepercayaan”. Dengan dibacakannya Putusan MK, maka Aliran Kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dalam administrasi kependudukan, sebagaimana agama-agama lainnya.

Problematika tentang aliran kepercayaan di Indonesia, bukanlah fenomena yang sama-sekali baru. Hal ini telah mendapatkan perhatian sejak sebelum reformasi. Misalnya, Pada pertengahan Tahun 1978, Presiden Soeharto dalam pidatonya di depan Sidang DPR-MPR, sempat mengajukan permohonan kepada majelis sidang, untuk mengadakan pembinaan terhadap Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk kemudian diletakkan dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Presiden RI ke-2 itu menilai bahwa penting untuk dilakukan pembinaan, dengan alasan bahwa Aliran Kepercayaan yang dianggap perkembangannya tidak selaras dengan landasan Falsafah Negara.

Dasar hukum pengaturan agama dan kepercayaan di Indonesia adalah Pasal 29 UUD NRI 1945, yang pada pokoknya menekankan bahwa Negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaan. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 (1) dikatakan bahwa “ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Hal ini bermakna, setiap orang atau golongan aliran baik berdasarkan agama ataupun berdasarkan kepercayaan, mempunyai hak hidup di dalam Negara Republik Indonesia dan negara menjamin setiap penduduk yang melakukan ibadah (hubungan dengan Tuhan) baik menurut cara agama yang dianutnya maupun menurut cara kepercayaan yang dianutnya.

Pengaturan tentang jaminan hak warga negara untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya (hak atas kebebasan beragama) tersebut menunjukkan bahwa UUD NRI 1945 merupakan UUD atau konstitusi yang tercipta oleh resultante(kesepakatan) bangsa yang religius. Artinya UUD NRI 1945 dibangun berdasarkan falsafah ketuhanan yang menjiwai bangsa Indonesia. Falsafah ketuhanan tersebut secara tegas tersurat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan rakyat Indonesia tercapai “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur”.

Dengan berdasarkan pasal 29 (UUD) 1945 tersebut, maka pada dasarnya orang boleh menganut aliran kepercayaan, boleh menjadi pendiri dan pembawa ajaran kepercayaan, dan boleh beribadat cara bagaimana saja, di dalam Negara Republik Indonesia, sepanjang sikap tindaknya, sepak terjangnya, perilaku kegiatannya, tidak bertentangan dengan Negara Pancasila, tidak mengganggu ketertiban, keamanan masyarakat dan tidak berusaha melakukan kekacauan masyarakat atau melakukan pemberontakan terhadap Negara Pancasila.

Dalam ajaran Islam, kebebasan beragama dan beribadah, dapat dirujuk dalam Surat Al-Baqarah (2):256, yaitu: ‟tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” Menurut Yusril Ihza Mahendra, Pasal 29 UUD 1945 dilihat dari sudut teologi keagamaan, yaitu kebebasan untuk memeluk agama itu bersifat transenden (bersumber dari Tuhan) yang memberikan kebebasan pada manusia untuk memeluk agama-agama secara bebas tanpa paksaan dari siapapun, selain itu Pasal 29 mengatur dengan tegas kebebasan memeluk agama bukan kebebasan untuk tidak menganut agama.

Selanjutnya menurut Ismail Sunny, hubungan antara 2 (dua) ayat dalam dalam Pasal 29 yaitu bahwa ”….agama dan kepercayaan yang boleh diberi hak di Negara Repulik Indonesia adalah agama dan kepercayaan yang tidak bertentangan atau membahayakan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kebebasan beragama dan beribadah atau kebebasan beragama (freedom of religion) adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar (basic). Hak atas kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik. Hak ini diturunkan langsung atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights). Hak ini melekat pada setiap orang sebagai manusia, dan bukan karena pemberian oleh Negara.

Namun yang perlu untuk dipahami, Jaminan kebebasan beragama dan beribadah atau kebebasan beragama (freedom of religion) tidak bersifat absolut atau mutlak, melainkan kebebasan yang terbatas atau terikat oleh batasan-batasan hak-hak beragama pihak lain. Pembatasan atas kebebasan beragama dan beribadah melalui atauran yang dibuat negara (regulasi) harus menjamin rasa keadilan, kedamaian, kesamaan derajat (egalitarian) antar pemeluk agama. Artinya, sekalipun negara menjamin hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan, akan tetapi agama dan kpercayaan dimaksud, haruslah agama dan kepercayaan yang dijiwai oleh Sila Pertama, yakni ketuhanan “Yang Maha Esa”.

Berangkat dari paradigma ini, maka Putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama pada KTP, perlu disikapi secara secara bijak, dan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan administratif semata. Sebagai sebuah Putusan Pengadilan yang bersifat final and binding, maka putusan MK wajib dipatuhi dan dihormati. Namun dalam realisasinya, hal ini perlu untuk pengawasan yang serius, agar tidak melahirkan persoalan baru, yang justru semakin rumit. Catatan-catatan yang penting berkenaan dengan Putusan ini meliputi:

Pertama, perlu ada pendataan dan verifikasi terhadap aliran kepercayaan, untuk memastian agar tidak ada kercayaan yang menyimpang dari prinsip Ketuahan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan, yang tidak bertentangan atau membahayakan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika ada aliran kepercayaan yang menyimpang dari dasar ini, maka sekalipun aliran dimaksud bersumber dari masyarakt Indonesia asli, Negara tidak boleh mengakomodasi hal dimaksud, karena akan menggangu harmoni dan keseimbangan masyarakat Indonesia.

Kedua, dalam kaitannya dengan Agama-Agama yang diakui di Indonesia, maka Putusan MK ini, telah menempatkan Aliran Kepercayaan dalam kedudukan yang sama dengan agama yang telah ada di Indonesia. Artinya, akan nada banyak regulasi lain yang kemudian harus menyesuaikan dengan Putusan MK ini, termasuk pengaturan dalam hal hak memiliki tempat ibadah sendiri, hak mengadakan ritual perkawinan, hak mendapatkan pendidikan sesuai keyakinan, dan lain-lain. Kesemua hal ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah secara formal dalam bentuk administrasi, mulai pendidikan agama, perkawinan, tempat ibadah dan lain-lain.

Ketiga, perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap berbagai aliran, mengingat potensi konflik antara Aliran Kepercayaan itu sendiri, dengan Agama-Agama lain yang telah lebidahulu diakui oleh Negara.  (Prof Syaiful Bakhri, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!