31 C
Jakarta

Pengadilan Harus Fasilitasi Keamanan Saksi dan Korban

Baca Juga:

PONTIANAK,MENARA62.COM—Pengadilan harus mampu memastikan keamanan saksi dan korban yang diperiksa dalam proses persidangan. Jangan sampai mereka merasa terintimidasi pada saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Itulah salah satu topik yang diperbincangkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat bertandang ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (PT Kalbar), Selasa (9/5). Ketua LPSK disambut Ketua PT Kalbar Suripto didampingi Wakil Ketua PT Kalbar Panusunan Harahap dan hakim tinggi.

Semendawai berharap, pengadilan negeri termasuk di Kalbar mulai menyiapkan ruang tunggu khusus bagi saksi dan korban saat bersaksi di persidangan. Dengan demikian, saksi dan korban bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam membantu penegak hukum membongkar suatu kejahatan. “Kami berharap masalah ini bisa menjadi atensi dari PT kepada seluruh PN di Kalbar,” ujar dia.

Menurut Semendawai, LPSK terus menyuarakan pentingnya pengamanan saksi dan korban khususnya dalam proses persidangan di pengadilan. Akibat minimnya sarana di pengadilan, terkadang para saksi dan korban harus berhadap-hadapan dengan terdakwa dalam suatu ruangan manakala menunggu proses persidangan. “Kondisi ini tentu tidak nyaman bagi saksi dan korban,” katanya.

Kesempatan bertemu Ketua PT Kalbar juga dimanfaatkan Semendawai untuk menjelaskan tugas dan fungsi LPSK. Karena selain saksi dan korban, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga memperluas subyek perlindungan yang dilakukan LPSK, yaitu pelapor, saksi pelaku dan ahli.

Masuknya ahli sebagai salah satu subyek perlindungan LPSK, menurut Semendawai, tidak lepas dari pengalaman banyaknya ahli yang mendapatkan teror dan intimidasi karena memberikan kesaksian. “Haknya (ahli) sama dengan saksi dan korban, yaitu perlindungan fisik, pengawalan dan pendampingan pada saat proses pemeriksaan hingga ke persidangan,” tutur dia.

Ketua PT Kalbar Suripto menyambut baik apa yang disampaikan Ketua LPSK. Menurut Suripto, ruangan tunggu khusus bagi para saksi dan korban sudah sepantasnya dipisahkan. Mereka tidak perlu berhadapan langsung dengan terdakwa sehingga bisa merasa lebih aman dan nyaman. “Masalah ini jadi atensi kami untuk diteruskan kepada pengadilan negeri yang ada,” tutur Suripto.

Dia berpendapat, meskipun pada suatu pengadilan belum tersedia ruang tunggu khusus bagi saksi dan korban, seandainya ada permintaan, hal itu tentu bisa diwujudkan. Apalagi, saat ini pengadilan negeri sudah diakreditasi sehingga mereka mutlak dituntut untuk memperbaiki layanan bagi masyarakat. “Namun, untuk persidangan anak, ruang khusus itu biasanya sudah tersedia,” katanya.

Terkait fasilitas ruang tunggu bagi saksi, Wakil Ketua PT Kalbar Panusunan Harapan menyoroti pengamanan bagi ahli yang dimintakan keterangannya khususnya dalam kasus korupsi. “Ahli-ahli dalam kasus korupsi ini banyak merupakan pejabat dari PPATK maupun akademisi. Mereka terkadang juga takut jika harus menunggu sambil berhadap-hadapan dengan terdakwa,” ungkap dia.

 

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!