SOLO, MENARA62.COM – Pengajian Ahad Pagi di Masjid An Nuur, Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, mengajak jamaah memahami makna “perniagaan” yang menyelamatkan manusia dari azab Allah SWT.
Kajian yang digelar Pengurus Masjid An Nuur bekerja sama dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kepatihan Wetan, Ahad (20/9/2026), menghadirkan Ustadz Agus Triyono, S.Sos., M.Si. Ia merupakan mubaligh Korps Mubaligh Muhammadiyah sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dalam kajian tersebut, Agus mengupas kandungan QS Ash-Shaff ayat 10 yang berisi tawaran Allah SWT kepada orang-orang beriman mengenai sebuah “perniagaan” yang dapat menyelamatkan dari azab yang pedih.
“Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?”
Ayat tersebut menjadi pintu masuk untuk memahami konsep tijarah atau perniagaan dalam perspektif Al-Qur’an. Menurut materi kajian, perniagaan yang dimaksud tidak sebatas transaksi ekonomi untuk mendapatkan keuntungan materi.
Konsep tersebut menggambarkan pilihan hidup dan amal seorang mukmin yang diarahkan untuk memperoleh keselamatan, baik di dunia maupun akhirat.
Teknologi Bisa Jadi Sarana Kebaikan
Agus juga mengaitkan pesan QS Ash-Shaff ayat 10 dengan kehidupan masyarakat saat ini. Kesibukan bekerja, menjalankan usaha, mengurus keluarga, hingga tingginya penggunaan teknologi dan media sosial dinilai perlu tetap berada dalam orientasi kehidupan seorang mukmin.
Teknologi, termasuk telepon pintar dan media sosial, dapat menjadi tantangan sekaligus sarana memperluas kebaikan.
Media sosial, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi pengajian, membagikan materi keislaman, mempererat silaturahmi, hingga mengajak masyarakat mengikuti kegiatan yang bermanfaat.
Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak hanya dipandang sebagai sarana hiburan atau komunikasi, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung aktivitas dakwah dan kemanfaatan sosial.
Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat
Pesan QS Ash-Shaff ayat 10 kemudian diterjemahkan melalui berbagai contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan jamaah.
Kontribusi dalam dakwah, menurut materi kajian, tidak selalu harus dilakukan melalui kegiatan besar. Menghadiri pengajian, mengajak keluarga dan tetangga ke masjid, membantu penyelenggaraan kajian, menjaga kebersihan masjid, mendukung pendidikan anak dan remaja, hingga membantu jamaah lanjut usia merupakan bentuk amal yang dapat dilakukan sesuai kemampuan.
Menyebarluaskan informasi kegiatan keagamaan juga menjadi bagian dari kontribusi yang dapat dilakukan melalui teknologi.
Perspektif tersebut sekaligus memperkuat fungsi masjid. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga dapat berperan sebagai pusat pendidikan, pembinaan keagamaan, silaturahmi, kegiatan sosial, serta penguatan kehidupan umat.
Jamaah juga diajak mengevaluasi penggunaan waktu sehari-hari. Aktivitas pekerjaan dan urusan dunia perlu berjalan seimbang dengan upaya meningkatkan kualitas keimanan melalui ibadah, membaca dan mempelajari Al-Qur’an, menghadiri majelis ilmu, serta memberikan manfaat bagi sesama.
Kolaborasi Masjid An Nuur dan PRM Kepatihan Wetan
Pengajian Ahad Pagi menjadi bagian dari upaya Pengurus Masjid An Nuur dan PRM Kepatihan Wetan menghadirkan dakwah dan pembinaan keislaman yang dekat dengan persoalan kehidupan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat fungsi Masjid An Nuur sebagai pusat pembinaan umat. Kajian Al-Qur’an juga didorong tidak berhenti pada pemahaman teks, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pembahasan QS Ash-Shaff ayat 10, jamaah diajak melihat bahwa harta, pekerjaan, ilmu pengetahuan, teknologi, waktu, dan kemampuan yang dimiliki dapat diarahkan sebagai sarana untuk melakukan kebaikan.
Pada akhirnya, “perniagaan” seorang mukmin tidak semata-mata diukur dari keuntungan material yang diperoleh di dunia. Nilai keimanan dan amal yang dipersiapkan untuk kehidupan akhirat menjadi bagian penting dari orientasi kehidupan seorang muslim. (*)

