26.1 C
Jakarta

Proses Verval Nomor Ponsel Penerima Subsidi Kuota Internet Diperpanjang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang batas akhir proses verifikasi dan validasi (verval) data telepon seluler siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Perpanjangan batas waktu tersebut dilakukan karena hingga Jumat (11/9/2020), belum seluruh siswa, mahasiswa, dosen dan guru melaporkan nomor ponselnya.

Hingga Jumat (11/9/2020), jumlah nomor ponsel yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud mencapai 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia. Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.

Karena proses verifikasi data ponsel siswa, guru, mahasiswa dan dosen belum selesai, Kemendikbud memberikan tambahan waktu hingga 15 September 2020. Semestinya, proses verifikasi data ponsel ini dilakukan selambatnya hari ini, Jumat (11/9/2020).

“Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani dalam siaran persnya.

Evy Mulyani menjelaskan bahwa program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi. Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19.

Setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19,” jelas Hasan.

Tahapan yang dilakukan pada proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.

“Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan,” kata Evy.

Hasan Chabibie mengapresiasi masyarakat yang menyambut baik atas program ini. “Sejauh ini, bantuan kuota internet ini disambut baik oleh masyarakat, trafik akses laman yang cukup tinggi setiap harinya,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data.

“Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Hasan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!