JAKARTA, MENARA62.COM — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon/Perseroan”) hari ini, Kamis (26/11/2020) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS-LB”) yang menyetujui pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pengubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
RUPS-LB menyetujui pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen Bank Danamon yang memiliki pengalaman luas di perbankan serta perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
“Pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen akan semakin memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan tata kelola yang baik di Bank Danamon. Dengan pengalaman beliau yang sudah teruji di sektor keuangan, kami yakin peranan beliau akan besar dan berarti dalam mendukung Bank Danamon menjadi organisasi yang senantiasa memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” kata Yasushi Itagaki, Direktur Utama Bank Danamon.
Susunan Dewan Komisaris Bank Danamon setelah pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian menjadi:
1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
2. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama Independen
3. Made Sukada sebagai Komisaris Independen
4. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen
5. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris
6. Noriaki Goto sebagai Komisaris
7. Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris
8. Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen*
*Â efektif setelah memenuhi semua persyaratan regulator.
Selain perubahan pada susunan Dewan Komisaris, RUPS-LB juga menyetujui pengubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Pelaksanaan RUPS-LB ini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku termasuk menggunakan teknologi virtual sebagai sarana pertemuan. Bank Danamon senantiasa melaksanakan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak, memakai masker, menyediakan hand sanitizers di cabang-cabang dan kantor perseroan, pemasangan alat face recognition, pemeriksaan suhu badan. Bank Danamon juga menerapkan work from home, split operations untuk staff yang bekerja di unit kritikal, pembukaan Pojok Kesehatan (Health Corner) dengan fasilitas swab dan rapid tes, dan kewajiban pengisian survei harian bagi karyawan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. (*)