33.8 C
Jakarta

Rekomendasi KASN: Beri Sanksi Netralitas Pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian 

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran netralitas ASN. Pemeriksaan terhadap para ASN yang terlibat berjalan marathon sejak minggu lalu. Kasusnya terkait penggunaan seragam terafiliasi parpol tertentu oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) Kementerian Pertanian. Mereka hadir dalam acara hari ulang tahun salah satu partai politik pada tanggal 11 November 2021.

Menurut Tasdik Kinanto selaku Ketua Tim Pemeriksa, terdapat bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan. KASN mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian agar Pejabat Eselon 1 yang terlibat dijatuhi hukuman disiplin. Pertimbangan yang memberatkan bahwa sebagai unsur pimpinan tinggi di Kementerian seharusnya mereka menjadi contoh yang baik bagi bawahannya. Tasdik menyampaikan bahwa sesuai Pasal 32 UU No. 5 tahun 2014, Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Menteri Pertanian, wajib menindaklanjuti rekomendasi KASN atas hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan. “Tentunya Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki komitmen dalam menegakkan aturan”, sambung Tasdik dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Selanjutnya ditambahkan oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, bahwa apa yang menimpa ASN Kementan tidak lepas dari peran Menteri Pertanian selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Oleh karenanya KASN akan menyampaikan laporan lebih lanjut kepada Presiden terkait hal ini.

“KASN mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN,” ujar Agus mengakhiri pembicaraan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!