32.5 C
Jakarta

Sekolah di Zona Merah dan Kuning Covid-19, Tetap Terapkan Pendidikan Jarak Jauh

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, maka sekolah-sekolah yang berada di zona merah dan kuning tetap menggunakan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ).

Sedang sekolah yang berada di zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan dengan cara tatap muka seperti biasanya.

Hal tersebut dikemukakan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad pada bincang sore dengan media terkait pelaksanaan PPDB 2020, yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).

Penentuan zona Covid-19 tersebut lanjut Hamid, menjadi wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

Saat ini, ada 108 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19. Daerah-daerah tersebut menurut Hamid, sudah melaksanakan pembelajaran di kelas.

Terkait sejumlah kendala selama pelaksanaan PJJ, Kemendikbud lanjut Hamid terus melakukan pembenahan. Data menunjukkan hanya sekitar 51 persen sekolah yang memiliki akses internat yang bagus dan mendukung sistem PJJ.

Untuk menangani Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diakui Hamid telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp53 triliun dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut telah ditransfer ke sekolah.

“Jika nanti di lapangan terdapat kekurangan, kami berharap Pemda berpartisipasi. Karena Pemda memiliki DAK terutama untuk pembangunan infrastruktur. Sementara bisa dialihkan untuk mendukung pendidikan,” tambah Hamid.

Sekolah yang berada di zona kuning dan merah tetapi memiliki kendala akses internet, Hamid berharap Pemda ikut mencarikan solusinya. “Program belajar bersama TVRI kami harap bisa menjadi solusi sementara,” tutupnya.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!