32.5 C
Jakarta

Selamatkan Program JKN, Pemerintah Perlu Lakukan Restrukturisasi

Baca Juga:

JAKARTA –  Langkah restrukturisasi menyeluruh perlu dilakukan jika pemerintah ingin menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Komisioner DJSN Divisi Monev Zainal Abidin dalam media briefing di Jakarta, Selasa (28/8).

Seperti dikutip dari Antara, Zainal menganalogikan JKN sedang terkena anemia, jika pelaksanaannya diperbaiki dengan cepat maka ada harapan bisa membaik.

Pada dasarnya, akar permasalahannya, menurut Zainal adalah besaran iuran yang jauh di bawah nilai wajar untuk dapat menyediakan layanan JKN yang baik.

Anggota DJSN Bambang Purwoko mengatakan penetapan besaran iuran yang rendah tersebut tidak diimbangi dengan komitmen pemerintah dalam menutup kekurangan pendanaan.

Menurut dia, pemerintah hanya perlu menjalankan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Pasal 48 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ia menyebut pemerintah seharusnya membuat dana talangan untuk menyelesaikan persoalan kekurangan pendanaan BPJS. Dari pemodelan yang dibuat, dirinya menyebut setidaknya perlu enam persen dari APBN untuk “menyelamatkan” BPJS di 2018.

Langkah restrukturisasi menyeluruh yang diusulkan DJSN untuk menyelamatkan JKN ini antara lain, untuk jangka pendek, ia mengatakan menutup defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) melalui setoran penyertaan modal negara atau melalui semacam pinjaman subordinasi dari pemerintah sebesar Rp23 triliun.

Lalu, pemerintah perlu review total pelaksanaan JKN dan sekaligus menyiapkan program jangka menengah secara rinci simultan di beberapa aspek selama tiga tahun agar ke depan DJS sehat secara keuangan dan sustain.

Pemerintah perlu menghitung kembali secara lebih komprehensif unit “cost” standar layanan rumah sakit sebagai acuan penetapan tarif “Indonesian Case Based Groups” (Ina CBG’s). Lalu, konversi tarif Ina CBG’s ke iuran dengan memperhatikan tingkat kesakitan peserta, lanjutnya.

Pemerintah, menurut dia, perlu mengatur distribusi dan penyediaan obat fornas agar seluruh layanan dapat mengakses dengan mudah, tepat waktu dan harga yang seragam. Lalu, menyiapkan segala peraturan yang diperlukan untuk mendukung program jangka menengah tersebut berjalan dan terealisir.

Terakhir, ia mengatakan dalam program jangka menengah selama tiga tahun ke depan harus konkret perhitungan pembiayaannya, PIC yang bertanggung jawab, monitoring secara ketat dan direview secara periodik. Koordinasi lintas sektor seluruh pemangku kepentingan terkait menjadi penting karena kompleksnya permasalahan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!