SLEMAN, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selenggarakan Penguatan Komitmen Pembangunan Sistem Merit, Rabu (27/10) di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Sleman.
Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan bahwa prinsip dasar sistem Merit mendasarkan manajemen ASN pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta dipandu dengan Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya penerapan sistem Merit ini memiliki manfaat tidak hanya bagi ASN namun juga organisasi, birokrasi, sekaligus masyarakat. “Namun jika mengabaikannya akan kehilangan kewenangan pembinaan manajemen ASN apabila terbukti melanggar sistem Merit serta mendapat perhatian khusus dari KPK,” ujarnya.
Sri Hadiati menjelaskan ada delapan aspek penilaian sistem Merit. Penilaian tersebut yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penhgargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
“Sistem Merit Sleman memperoleh kategori III Baik dengan nilai 321, untuk ukuran dengan daerah lain di Provinsi DIY sudah sangat luar biasa,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam acara tersebut menyampaikan salah satu kriteria sistem Merit yang disebutkan dalam Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 adalah memiliki manajemen karier.
“Pembangunan sistem Merit Pemkab Sleman dalam aspek pengembangan karier sejauh ini telah menetapkan Perbup Pola Karier dan Manajemen Talenta, serta telah Menyusun rencana suksesi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi atau Kepala Perangkat Daerah,” kata Kustini.
Menurutnya, pembangunan sistem Merit Pemkab Sleman juga telah diverifikasi oleh KASN dan diharapkan dapat mendorong penerapan sistem Merit menjadi lebih baik. “Ke depan sesuai dengan arahan KASN dan panduan Permenpan, manajemen talenta dapat diterapkan dalam aspek promosi mutase, yang mana penyelenggaraan mutase dan promosi dilaksanakan berdasar rencana suksesi dengan mempertimbangkan pola karier instansi,” tambahnya.