SLEMAN, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman Sosialisasikan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Versi OSS NBA bagi UMKM Nogotirto, Kapanewon Gamping, pada Selasa (12/10) bertempat di Gedung Balai Kalurahan Nogotirto, Gamping.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dan membuka secara langsung kegiatan tersebut mengatakan manfaat Online Single Submission (OSS) adalah mempermudah berbagai perizinan. Hal tersebut mencakup prasyarat untuk melakukan usaha, seperti izin mengenai lokasi, lingkungan dan juga bangunan.
“Saya berharap para pelaku UMKM yang hadir pada kesempatan dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebaik mungkin. Semoga kegiatan ini dapat menjadi media untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku UMKM di Kalurahan Nogotirto dalam pembuatan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM,” katanya.
Kustini mengatakan dengan tertib administrasi seperti adanya NIB tentu akan menambah nilai jual produk UMKM. “Apalagi saat ini Pemkab Sleman juga tengah mendorong para pelaku UMKM untuk bisa memasarkan produk – produknya di toko modern. Sehingga saya berharap seluruh pelaku UMKM Sleman dapat siap, baik dari sisi kualitas produk dan pemasaran maupun dalam hal administratif UMKM,” tegasnya.
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission. Ini merupakan sebuah bentuk perizinan untuk melakukan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang berwenang. Izin ini disetujui dibawah nama menteri, gubernur, walikota/bupati atau pimpinan lembaga.
Bentuk izin ini diberikan kepada setiap pelaku usaha dengan menggunakan sistem integrasi secara elektronik. Dimana para pelaku usaha diharuskan untuk memiliki NIB dengan cara mendaftar melalui OSS Republik Indonesia. Saat mengurusnya pelaku usaha tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
OSS juga berfungsi agar mendapatkan berbagai izin yang digunakan dalam tingkat pusat maupun daerah. Pastinya setelah semua izin terpenuhi.