JAKARTA, MENARA62.COM – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bakal segera berubah status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Kepastian tersebut diperoleh setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek menerbitkan surat persetujuan untuk berproses menjadi PTNBH pada 27 Maret 2023 lalu.
Dalam keterangan persnya Rektor UNJ Prof Komarudin menjelaskan proses pengajuan PTNBH sudah dilakukan UNJ sejak Oktober 2021 melalui diskusi dan perteuan awal tim penyusunan dokumen PTNBH. Dokumen itu sendiri diupload atau diunggah pada Oktober 2022. “Sebenarnya dokumen PTNBH sudah diterima atau disetujui namun masih ada perbaikan di sana-sini. Kita waktu itu juga masih tersandera temuan BPK,” kata Rektor, Jumat (14/4/2023).
Atas kerja keras dan sinergi dari seluruh sivitas akademika UNJ, berbagai temuan BPK akhirnya bisa diselesaikan dengan cepat baik yang bersifat administrasi maupun temuan yang merugikan negara.
Kini setelah UNJ menerima surat persetujuan untuk berproses menjadi PTNBH dari Ditjen Dikti, UNJ telah membentuk tim penyempurna RPP yang memahami persoalan hukum. Progresnya kini sudah berada di Biro Hukum Kemendkbudristek dan segera dilakukan pertemuan awal untuk pembahasan.
“Kami suah harus siapkan RPP menjadi PP, menyiapkan aturan turunan dan jika sudah resmi berubah menjadi PTNBH maka segera dibentuk Majelis Wali Amanah atau MWA. Kalau rektorat tinggal dilantik ulang. Juga senat akademisi tinggal menyesuaikan komposisinya sesuai aturan,” tegas Rektor.
Hal lain yang juga penting adalah menghitung belanja anggaran universitas. Karena dengan menjadi PTNBH tentu ada beberapa perubahan seperti pajak. Unsur kpegawaian pun harus dihitun ulang berdasarkan status kepegawaian.
Rektor memastikan bahwa perubahan status UNJ menjadi PTNBH diharapkan akan mempercepat visi misi UNJ menjadi world class university.