29.9 C
Jakarta

Tiktokers Ini Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga:

Jakarta — Kuasa hukum AC resmi melaporkan seorang tiktokers berinisial CV yang diduga pemilik akun tiktok @neshya.papilaya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/4516/XII/2025/SPKT/PolresMetroJaksel/PoldaMetroJaya.

“Klien kami AC telah melaporkan melaporkan saudari CV atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan kepada klien kami,” ujar Yoga Triyogo kuasa hukum AC dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum AC , Yoga Triyogo resmi melaporkan seorang tiktokers berinisial CV yang diduga pemilik akun tiktik @neshya.papilaya

Pihak kuasa hukum AC menjelaskan, laporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap klien mereka setelah berbagai pernyataan yang disampaikan saudari CV di media sosial yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

“Laporan pidana saat ini sedang dalam proses. Kami menghormati seluruh prosedur penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, dan kami berharap perkara ini dapat diproses secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap awal penanganan di Polres Metro Jakarta Selatan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!