27.3 C
Jakarta

UNMUHA Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

Baca Juga:

BANDA ACEH, MENARA62.COM –  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan  Darektur Dewan Eksekutif Nomor: 844/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2022 menyatakan bahwa  Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) memenuhi syarat peringkat Akreditasi Baik Sekali.

Akreditasi  yang di peroleh oleh perguruan tinggi UNMUHA berlaku sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan 19 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif Prof. Ari Purbayanto, Ph. D.

“Alhamdulillah, capaian ini berkat kerja keras , kerja cerdas, kerja serius dan kerja hebat, tim hebat .”

Dari halaman Online SAPTO UNMUHA dilansir Proses konversi Akreditasi Perguruan Tinggi (PT), penerbitan SK dan Sertifikat dengan Nilai: 331 peringkat “Baik Sekali”.

Rektor UNMUHA Dr. H. Aslam Nur MA, tidak henti hentinya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas capaian yang diraih saat ini. “Memasuki perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2022-2023, setiap prodi mempersiapkan  dokumen, sarana prasarana pembelajaran untuk pekan depan,” katanya.

Selain itu juga menyiapkan bukti daftar hadir  serta foto-foto kegiatan  rapat koordinasi dengan dosen  dalam pelaksanaan kegaiatan perkuliahan tahun ajaran 2022-2023, bukti undangan mengajar atau SK mengajar.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bekerja cerdas, serta bekerja ikhlas menjadikan UNMUHA yang memiliki Akreditasi Baik Sekali,” tambahnya.

Ketua Badan Penjamin Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Aceh melalui Sekretarisnya Muhammad Kamal juga mengatakan, agar semuanya berjalan baik kita siapkan pendukung kegiatan proses belajar mengajar tersebut dengan sebaik-baiknya seperti, bukti daftar hadir mahasiswa dipekan pertama serta yang terpenting adalah bukti foto kesiapan ruangan belajar.

Harapannya, bahwa Akreditasi Baik Sekali pantas didapatkan oleh Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) dengan mempersiapkan perangkat pembelajaran kedepannya. Tutup Muhammad Kamal.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!