32.5 C
Jakarta

Mulai Tahun Ini, Tunjangan Guru Non PNS Disalurkan Melalui Bank

Baca Juga:

JAKARTA– Mulai tahun 2018, tunjangan profesi guru non PNS akan disalurkan melalui bank pemerintah. Pola ini dinilai lebih efektif sekaligus mudah untuk memonitor dana yang tidak tersalurkan (return).

Ptl Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan selama ini penyaluran dana insentif guru non PNS menggunakan tiga skema, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), transfer melalui bank penyalur.

“Setelah kami evaluasi, skema menggunakan bank penyalur lebih mudah dimonitor,” kata Hamid di sela penandatanganan kerjasama dengan tiga bank penyalur yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri, Senin (23/4).

Jenis tunjangan yang disalurkan melalui bank penyalur tidak hanya tunjangan profesi teapi juga tunjangan khusus dan dana insentif untuk guru.

Tiga bank pemerintah yang turut mendukung penyaluran tunjangan profesi untuk guru non pegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif tersebut adalah BRI (88.692 guru), BNI (36.752 guru), dan Bank Mandiri (15.985 guru).

“Ke depan, dengan sistem ini kita semakin mudah melakukan pengecekan penyebab pengembalian dana. Ini yang coba kita perbaiki agar pelayanan semakin cepat dan mudah,” jelas Hamid.

Penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui tiga sistem, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), transfer melalui bank penyalur.

“Pemberian tunjangan dan insentif ini memerhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat,” ujar Hamid.

Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berterima kasih atas kepercayaan pemerintah. “Dengan kemampuan teknologi Himbara, penyaluran akan lebih mudah dimonitor, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah retur,” ujar General Manager Hubungan Kelembagaan BNI, Koen Yulianto.

Koen menambahkan, kapasitas Himbara juga terus ditingkatkan sehingga dapat melayani seluruh wilayah di Indonesia.

Pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada dedikasi guru di dunia pendidikan. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!