32.5 C
Jakarta

Tidak Rugi RS Swasta Gabung Dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dinilai masuk akal dan wajar. Karena itu tidak ada alasan rumah sakit swasta menolak bergabung dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS.

“Dua tahun lalu saya sudah lakukan penelitian terhadap tarif BPJS Kesehatan. Ternyata masuk akal sehingga tidak benar kalau rumah sakit swasta bergabung bisa menderita rugi,” kata CEO Lippo Group Mochtar Riady di sela penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Sabtu (25/03/2017).

Karena itu Mochtar mendorong rumah sakit swasta untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dengan kepesertaan JKN KIS yang bersifat wajib maka ke depan semua warga negara Indonesia akan menggunakan asuransi sosial BPJS Kesehatan.

Menurut Mochtar kesehatan adalah faktor penting meningkatkan kesejahteraan penduduk. Maka ketika pemerintah meluncurkan program JKN-KIS, Lippo langsung mendukungnya dan berpartisipasi aktif melayani peserta BPJS Kesehatan.

Upaya meningkatkan kerjasama tersebut, sejak 1 Maret 2017, Lippo group membuka layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan kelompok peserta mandiri (bukan penerima upah). Konter pendaftaran untuk sementara baru dioperasikan di 4 mall dari 67 mall yang direncanakan yakni MaxxBox Lippo Village Karawaci, Lippo Mall Kemang Jaksel, Lippo Mall Puri, Jakbar dan Mall Lippo Cikarang.

“Kami mendekatkan titik pendaftaran bagi masyarakat yang setiap harinya sibuk bekerja dengan membuka layanan di area publik seperti mall, bank, kantor kelurahan dan kantor kecamatan,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari.

Dengan kemudahan pendaftaran seperti ini Andayani berharap target cakupan semesta kepesertaan JKN-KIS akan tercapai dengan cepat. Hingga saat ini jumlah peserta JKN KIS tercatat 175,7 juta jiwa. Perluasan pos pendaftaran di area publik setidaknya bisa membidik 30 juta warga dalam setahun ini.

Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN KIS melalui titik area publik syaratnya hanya membawa data diri berupa elektronik KTP dan mengisi daftar isian peserta (DIP) seperti nomor rekening bank, alamat rumah, alamat email, nomor telepon dan lainnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!