26.3 C
Jakarta

21.961 Calon Jamaah Haji Belum Lunasi BPIH

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengingatkan bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1 akan segera berakhir. Calon jamaah haji yang belum melunasi biaya BPIH agar memanfaatkan sisa waktu yang ada.

“Senin pekan depan adalah hari terakhir pelunasan BPIH, mohon dimanfaatkan baik-baik,” katanya dalam siaran pers, Jumat (12/4).

Hingga Jumat masih ada 21.961 calon jamaah yang belum melunasi BPIH. Sebanyak 182.039 jamaah sudah melunasi.

“Jumlah ini baru sekitar 89,23%. Masih ada 10,77% jemaah yang belum melunasi,” lanjutnya.

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini mengaku sudah meminta Kanwil Kemenag melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di setiap provinsi untuk proaktif menghubungi jemaah yang belum melunasi.

“Kabid Haji agar cek kembali dan sekaligus menghubungi calon-calon jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi tapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan,” tuturnya.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada komplain bahwa jamaah tidak melunasi karena tidak tahu, tidak dihubungi, atau alasan lainnya. “Kita berharap pelunasan tahap pertama dapat selesai dengan maksimal,”lanjutnya.

Langkah ini menurut Muhajirin perlu dilakukan karena mereka yang tidak melakukan pelunasan tahap I, tidak bisa melunasi pada tahap berikutnya. Pelunasan tahap ke II yang akan dibuka pada 30 April – 10 Mei diperuntukan bagi jemaah lainnya.

Ada enam kelompok yang akan mengisi sisa kuota pelunasan tahap I dan berhak melunasi pada tahap II, yaitu:
1. Jemaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!