26.1 C
Jakarta

3 Dokter Dituding Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad, Ini Sikap PB IDI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–  Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta agar Kejaksaan Negeri Pekan Baru menangguhkan penahanan tiga dokter yang diduga melakukan tindak melawan hukum di RSUD Arifin Achmad Pekan Baru, Riau berupa korupsi pembelian alat kesehatan. Alasannya penahanan 3 dokter tersebut yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial, bisa mengganggu pelayanan kesehatan terhadap pasien RSUD.

“Kami minta supaya ada kelonggaran, agar tiga rekan sejawat kami tidak ditahan,” kata Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M Faqih, DH, MH dalam siaran persnya, Jumat (7/12).

Menurut Dr Daeng keahlian dan tenaga dokter-dokter tersebut sangat dibutuhkan. Jika ditahan, bisa jadi pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Arifin Achmad bisa terganggu.

PB IDI juga berharap agar proses hukum yang menjerat 3 rekan dokter tersebut berjalan transparan dan berkeadilan. Sebab disinyalir ada kejanggalan data dalam kasus tersebut.

Bersama Ketua Umum PB PDGI, Dr drg RM Sri Hananto Seno, Sp.BM (K), MM, Dr Daeng menyampaikan beberapa hal terkait sikap hukum organisasi profesi IDI, sebagai berikut:

  1. Secara prinsip IDI dan PDGI memahami sepenuhnya bahwa penegakkan hukum yang adil dan bermartabat adalah salah satu pilar kuat Demokrasi Pancasila yang harus kita capai bersama dan ditaati seluruh warga negara tanpa kecuali
  2. Dalam pelaksanaan poin 1 diatas dilakukan dengan prinsip hukum utama, equity before the law atau persamaan kedudukan warga negara didepan hukum sehingga seharusnya tidak ada warga negara diperlakukan istimewa atau dilindungi dalam penegakkan hukum.
  3. Peristiwa hukum menimpa rekan-rekan dokter di Pekanbaru, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi dokter dan dokter gigi Indonesia untuk lebih hati-hati bekerja dan tidak mengabaikan nasihat bekerja dengan niat baik saja tidak cukup. Karena keinginan membantu pasien dalam keadaan fasilitas rumah sakit terbatas dan manajemen penanganan pasien yang memungkinkan pimpinan rumah sakit berlepas tangan harus menjadi pertimbangan dalam praktek kedokteran yang lege artis.
  4. Bahwa dalam proses sidik-lidik yang dilakukan dalam perkara ini, terasa ada beberapa hal tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat selama ini menjadi pertanyaan besar misalnya saja,:
  5. Mark-upharga bahan habis pakai dan alat kedokteran tidak dilakukan oleh dokter, akan tetapi oleh Rumah Sakit dan perusahaan sebagai pihak Ketiga. Namun dalam perjalanan perkaranya yang diperiksa dan dijadikan tersangka hanyalah dokter dan pihak ketiga. Pemeriksaan kesaksian atas pejabat tertentu dari rumah sakit dilakukan selang waktu lama setelah para dokter dijadikan tersangka, sesuatu yang janggal dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu dalam mencari bukti material perkara yang obyektif.
  6. Penahanan atas ketiga tersangka justeru dilakukan hanya beberapa hari setelah para dokter dinyatakan menang atas gugatan perdata pada Rumah Sakit di-PN Pekanbaru. Putusan Hakim ini harus dihargai dan secara prinsip azaz ultimum remedium yaitu mengedepankan penegakan hukum lain (bukan pidana) terabaikan entah karena sebab apa atau atas dorongan kekuatan yang bagaimana, bisa merubah semuanya.
  7. Banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi Criminal Justice System misalnya saja perhitungan kerugian negara yang dilakukan diluar standar yang baku, tidak menghitung sewa alat milik dokter atau menggunakan dasar harga pabrik, seolah-olah dokter membeli bahan dan alat langsung dari pabrik
  8. Adanya fakta hukum bahwa bertahun-tahun managemen Rumah Sakit tidak menganggarkan pembelian alat dan bahan baik melalui pemerintah daerah maupun dalam anggaran pembelian sendiri padahal jelas-jelas dibutuhkan banyak pasien, sehingga ada kesan kuat oknum rumah sakit sengaja “meng-umpankan” dokter untuk memperoleh keuntungan dari mekanisme “pinjam-pakai alat dan bahan dokter” ini. Sayangnya entah apa sebabnya, fakta-fakta ini tidak dikejar oleh proses hukum.
  9. Sehubungan dengan fakta-fakta diatas dengan rendah hati sesuai dengan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, PB. IDI dan PB PDGI memohon dengan hormat kiranya Mahkamah Agung RI dan Komisi Judicial RI berkenan untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan yang profesional agar Peradilan perkara ini berjalan dengan adil dan bermartabat jauh dari intervensi eksternal dan internal.
  10. Kepada KPK, dimohon agar dapat dilakukan pendalaman dan supervisi atas proses sidik-lidik yang diduga melindungi pihak-pihak tertentu, sesuai pasal 8 dan pasal 50 UU Tipikor agar pengungkapan korupsi tidaklah dengan mengorbankan ketidaktahuan dokter-dokter yang rawan dimanfaatkan.

“Demikian sumbangan fikiran IDI dan PDGI semoga menjadi masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan Sistim Peradilan Pidana di negara tercinta ini,” kata Ketua Umum PB PDGI, Dr drg RM Sri Hananto Seno, Sp.BM (K), MM.

Kepada semua anggota IDI dan PDGI, baik Dr Daeng maupun Dr Sri Hananto meminta tenang, berdoa baik secara kolegial maupun perorangan untuk terlaksananya pelaksanaan proses hukum yang adil dan mengedepanlan keadilan tanpa diskriminasi serta menyerahkan spenuhnya pada proses hukum di Pengadilan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!